Lecehkan Wanita, Saudi Kenakan Denda Rp1 Miliar

Reporter : Sugiono
Rabu, 30 Mei 2018 18:00
Lecehkan Wanita, Saudi Kenakan Denda Rp1 Miliar
Kelonggaran tersebut akan diberi payung hukum untuk melindungi kaum wanita jika terjadi hal-hal tak diinginkan.

Dream - Kerajaan Arab Saudi terus berusaha sedikit longgar mengatur kaum wanita dalam beberapa tahun belakangan. Kelonggaran tersebut bahkan akan diberi payung hukum untuk melindungi kaum wanita jika terjadi hal-hal tak diinginkan.

Pemerintah Saudi diketahui sedang membahas draft undang-undang yang akan menarget para pelaku pelecehan seksual. 

Undang-undang itu dibuat kurang dari satu bulan sebelum kerajaan akan mencabut larangan wanita mengemudikan mobil.

Larangan mengemudikan mobil itu telah berlangsung selama beberapa dasawarsa dan menjadi beban tersendiri bagi kaum wanita Saudi.

Dewan Syura Saudi telah menyetujui draft undang-undang tentang pelaku pelecehan wanita pada hari Senin kemarin.

Dalam draft tersebut disebutkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar 300.000 riyal (setara Rp1,1 miliar).

Seorang anggota Dewan Syura, Latifa al-Shaalan, mengatakan draft tersebut sangat penting dan merupakan tambahan yang diperlukan dalam sejarah perundangan kerajaan Saudi.

" Hukum ini mengisi kekosongan yang besar selama ini, dan memberikan efek jera," tambahnya.

Pencabutan larangan wanita mengemudikan mobil dijadwalkan akan mulai berlaku tanggal 24 Juni mendatang. Ini adalah bagian dari upaya liberalisasi besar-besaran yang diluncurkan oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman yang mengaku dirinya sebagai penggerak reformasi progresif.

Selain pencabutan larangan wanita mengemudikan mobil, Pangeran Mohammad juga mengizinkan wanita menonton di gedung bioskop, menyaksikan konser atau sepak bola di stadion.

Pangeran Mohammad juga mengurangi kekuasaan polisi syariah yang kerap menjadi momok tersendiri bagi kaum wanita yang mencoba melanggar aturan.

(Sah,Sumber: ChannelNews Asia)

 

Beri Komentar