Kemenag Menyediakan Layanan Tambahan Kartu Nikah Digital Kepada Pasangan Pengantin (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan masih menyediakan kartu nikah fisik kepada pasangan calon pengantin yang mau menikah meski sudah merencanakan program digitalisasi. Namun kartu nikah ini bisa diberikan jika pihak Kantor Urusan Agama (KUA) masih memiliki persedian.
Diketahui Kemenag telah menjadwalkan program kartu nikah format digital pada Agustus 2021,
" Bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan masih ada," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menjelaskan kartu nikah digital merupakan layanan tambahan Kemenag. Kartu ini tidak akan menggantikan buku nikah yang diterima pasangan suami istri usai ijab kabul.
" Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," kata dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan kartu nikah digital dihadirkan Kemenag untuk memudahkan pasangan suami istri membawa dokumen nikah. Pasangan suami istri cukup menunjukkan soft copy kartu nikah pada ponsel ketika berada di tempat yang mengharuskan adanya dokumen pernikahan
Dream - Para pasangan yang menikah di bulan ini takkan lagi menerima kartu nikah dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Terhitung mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik yang diganti enjadi format digital.
" Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari Kemenag.
Menurut Jajang, kartu nikah format digital sudah diluncurkan Kemenag di akhir Mei 2021 lalu. Dia menyatakan penggantian ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
" Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik, sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata dia.
Layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Jajang mengatakan hampir 100 persen KUA sudah dapat mengakses Simkah.
Lebih lanjut, Jajang mengatakan kartu nikah merupakan layanan Kemenag untuk memudahkan pasangan suami istri membawa dokumen nikah. Format digital diklaim memberikan kepraktisan bagi pasangan suami istri ketika bepergian atau berkunjung ke tempat yang mensyaratkan kartu nikah.
Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diharuskan mengisi formulir pendaftaran nikah di laman Simkah, www.simkah.kemenag.go.id. Masing-masing calon mempelai harus mengisi secara lengkap data diri, termasuk nomor telepon yang menggunakan aplikasi WhatsApp dan email yang masih aktif.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital dikirim melalui email dan nomor ponsel melalui aplikasi WhatsApp. Pengiriman dilakukan dalam format link atau tautan.
Sementara bagi pasangan yang sudah lama menikah, pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat administrasi. Terdapat beberapa tahap pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.
Begini prosedur pengurusannya:
1. Mendatangi KUA tempat menikah,
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam Simkah,
3. Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam format soft file.
Dream - Kementerian Agama mengingatkan terkait kebijakan libur Tahun Baru Islam 1443 H. Pelaksanaan libur diundur pada 11 Agustus 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19 akibat adanya peningkatan mobilitas.
" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M, hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Perubahan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021. Keputusan bersama ini menggantikan SKB Tiga Menteri Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB tersebut juga memuat pengubahan ketentuan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Momen Maulid Nabi 12 Rabiul Awwal 1443 H akan jatuh pada 19 Oktober tahun ini. " Awalnya, hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selain itu, ketentuan cuti bersama Natal 2021 juga berubah. Menurut Kamaruddin, cuti bersama setiap tanggal 24 Desember ditiadakan untuk tahun ini.
Kamaruddin mengatakan, kebijakan ini diterapkan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Menurut dia, belajar dari momen-momen sebelumnya dengan munculnya lonjakan kasus usai libur panjang.
" Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern