Zaskia Gotik Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 17 Maret 2016 16:02
Zaskia Gotik Dilaporkan ke Polisi
Zaskia Gotik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

Dream - Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) melaporkan pedangdut Zaskia Gotik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Metro Jaya. LSM itu melaporkan Zaskia Gotik karena dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia.

Menurut Ketua Umum LSM KPK, M Firdaus Oiwobo, pelaporan itu dilakukan atas dasar kesadaran berbangsa. Dia juga beralasan pelaporan itu untuk memberi efek jera setiap warga negara yang bermain-main dengan lambang negara.

" Laporan ini kami lakukan untuk membuat efek jera terhadap yang lain. Kalau kita menjalankan profesi harus profesional dan proporsional. Tidak boleh sembarang apalagi menghina negara," kata Firdaus di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016.

Firdaus mengatakan sejauh ini dia belum memikirkan ada proses perdamaian. Sebab, dugaan penghinaan yang dilakukan Zaskia Gotik telah melukai bangsa ini.

" Kami akan lihat dulu damainya seperti apa. Ini seluruh Indonesia sudah terhina. Kita bisa lihat perjuangan para pendahulu yang sudah berkorban. Sebagai penerus harusnya menghargai itu bukan malah melecehkan," ucap dia.

" Seakan-akan menyepelekan, dia sudah nyaman hidupnya," kata dia menambahkan.

Dalam sebuah acara di televisi swasta nasional, Zaskia dianggap melecehkan sila kelima Pancasila. Saat ditanya oleh rekannya, Denny 'Cagur' apakah simbol sila kelima, dengan enteng Zaskia menjawab bebek nungging.

Begitu halnya saat Zaskia ditanya mengenai kapan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Zaskia dengan nada bercanda menjawab dengan menulis, " Sesudah azan Subuh."

Atas dugaan pelecehan lambang negara itu, Zaskia terancam dijerat Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut memuat ancaman terhadap tindakan penghinaan terhadap lambang negara dengan maksimal pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Minta Maaf

Penyanyi dangdut Zaskia Gotik mengakui kesalahannya melecehkan lambang sila ke-5 Pancasila. Juga kekhilafan menyebutkan tanggal proklamasi saat mengisi program acara televisi.

Tidak mau masalah ini menjadi rumit, pelantun `Satu Jam Saja` ini langsung meminta maaf secara terbuka. Permohonan maaf itu ditayangkan di program yang sama.

" Neng di sini mau minta maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia dan negara," ucap Zaskia Gotik saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 16 Maret 2016.

Beri Komentar