Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi
Dream - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama masa tersebut, masyarakat masih dibolehkan menggelar hajatan.
Meski demikian, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menekankan hajatan digelar dengan tetap diberlakukan pembatasan ketat. Selain jumlah undangan tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan, para tamu juga tidak boleh menyicipi hidangan di tempat.
" Kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujar Airlangga, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Tetapi aturan ini hanya berlaku untuk warga yang menggelar hajatan di daerah dengan status sedang, rendah, hingga aman. Tentunya, protokol kesehatan harus dipatuhi secara ketat.
Khusus untuk zona merah, kata Airlangga, semua kegiatan seni-budaya maupun sosial-kemasyarakatan ditiadakan. Bahkan lokasi penyelenggaraannya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup.
" Kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan ini di zona merah dinyatakan ditutup sampai dengan aman, dan zona lainnya (oranye, kuning dan hijau), tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata dia.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan transportasi juga akan diatur baik dari kapasitas maupun jam operasional. Aturan ini nantinya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Dream - Kasus harian Covid-19 di Indonesia terus merangkak naik. Bahkan rekor kenaikan tertinggi akhirnya terlampaui.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada akun Facebook menunjukkan hari ini, Senin, 21 Juni 2021, muncul kasus baru sebanyak 14.536 pasien. Angka ini di atas rekor tertinggi pada 30 Januari lalu sebesar 14.518 pasien.
Penambahan ini menunjukkan lonjakan tertinggi sepanjang pandemi melanda Indonesia sejak Maret 2020. Sedangkan total kasus kini sudah mencapai 2.004.445 pasien.
Kasus aktif juga tercatat naik cukup tinggi sebanyak 5.009. Total pasien yang sedang menjalani perawatan maupun isolasi mandiri kini sebanyak 147.728 kasus.
Jumlah kesembuhan harian juga bertambah sebanyak 9.233 kasus. Sedangkan. total kasus sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 1.801.761 kasus.
Kematian kembali mengalami penambahan. Hari ini sebanyak 294 kasus meninggal dunia, sehingga total menjadi 54.956 kasus.
Per hari ini, jumlah keseluruhan penerima vaksin sudah mencapai 40.349.049 jiwa. Jumlah tersebut baik penerima suntikan dosis pertama maupun kedua.
Untuk penerima dosis pertama hari ini bertambah 222.401 jiwa. Sehingga totalnya sudah sebanyak 23.265.773 jiwa.
Sedangkan penerima dosis kedua bertambah sebanyak 80.680 jiwa. Dengan demikian, 12.320.386 jiwa telah menerima vaksinasi secara penuh.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam