Ketua KPAI Asrorun Ni'am, Kedua Dari Kiri, Saat Menyampaikan 'case Release' (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga )
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggungjawaban pengelola media sosial Facebook. KPAI menilai Facebook melakukan pembiaran atas kemunculan grup pedofilia 'Lolly Candy'.
Ketua KPAI, Asrorun Niam, Facebook tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Sebab, grup tersebut memanfaatkan konten milik Facebook sebagai layanan transaksi penjualan anak.
" Harus ada patroli internal untuk memastikan di dalamnya terbebas dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum," kata Niam di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Ni'am menegaskan jika konten negatif semacam itu tetap dibiarkan, KPAI mengancam akan ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan. Bahkan, dalam waktu dekat ini dia akan memanggil perwakilan Facebook.
" Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan secara khusus terhadap Facebook untuk berdiskusi, dalam rangka menjalankan perlindungan anak," kata dia.
Ni'am memastikan pemanggilan itu sebagai langkah preventif. Sebab, dia tak ingin kejadian semacam itu terus berulang.
" Harus ada kesadaran bersama. Kami undang Facebook dan penyedia konten sejenis untuk membangun kesadaran kolektif. Enggak bisa Facebook, atau Twitter menyediakan (fasilitas) kemudian lepas tanggung jawab," kata dia.
Selain menyoroti pengembang media sosial, Ni'am juga meminta kepolisian menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia ingin para pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman setimpal yaitu kebiri.
" Salah satunya lewat kebiri dan hukuman mati yang sudah diatur dalam instrumen itu untuk menjerakan dan upaya perlindungan anak," kata dia.