Dua Tayangan Infotainment Distop KPI

Reporter : Sandy Mahaputra
Senin, 7 September 2015 15:14
Dua Tayangan Infotainment Distop KPI
Keduanya menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar).

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada dua program acara di Trans TV, yakni 'Insert Pagi' dan 'Rumpi No Secret'.

Dikutip Dream dari laman KPI.go.id, Senin 7 September 2015, penghentian sementara untuk Program Siaran 'Insert Pagi' ditetapkan selama 2 (dua) hari penayangan berturut-turut mulai 7 sampai 9 September 2015.

Adapun sanksi penghentian sementara pada Program Siaran Rumpi No Secret ditetapkan selama 5 (lima) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 hingga 11 September 2015.

Surat sanksi penghentian sementara untuk kedua program acara ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, 25 Agustus 2015.

Menurut KPI Pusat dalam surat sanksinya, ditemukan pelanggaran dalam program 'Insert Pagi' pada 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB.

Program itu menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar).

Wawancara itu memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, antara lain surat izin menikah diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Sebelumnya, program ini telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, atas tayangan perseteruan antara Ki Kusumo dan Demian, serta tayangan terkait kasus pelecehan seksual artis cilik.

Sementara itu, untuk program siaran 'Rumpi No Secret', KPI Pusat menemukan pelanggaran pada 4 Agustus 2015 pada pukul 17.12 WIB.

Program itu juga menayangkan wawancara Feny Rose (Pembawa Acara) dengan Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara ia dengan Zulfikar.

KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing.

Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Selain tayangan tersebut, pada 9 Juni 2015 pukul 16.21 WIB dan pada tanggal 10 Juni 2015 pukul 15.24 WIB, Program Siaran 'Rumpi No Secret' juga menayangkan perseteruan antara Cynthiara Alona dan Emma Fauziah (Ibu dari Vicky Prasetyo) mengenai permasalahan pribadi keduanya. Hingga kini belum ad akonfirmasi dari pihak Trans TV.  (Ism) 

1 dari 5 halaman

Soal Amalan Surat Al-Fatihah, Acara Teuku Wisnu Ditegur KPI

Soal Amalan Surat Al-Fatihah, Acara Teuku Wisnu Ditegur KPI © Dream

Soal Amalan Surat Al-Fatihah, Acara Teuku Wisnu Ditegur KPI

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua untuk program acara “ Berita Islami Masa Kini” yang dibawakan oleh Teuku Wisnu di Trans TV pada 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.

Program itu menyinggung soal amalan surat Al-Fatihah yang dianggap salah. Beberapa pernyataan dalam acara itu, menurut KPI dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat itu, program siaran yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.

" Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy dikutip Dream dari laman KPI.go.id, Jumat 4 September 2015.

Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. " Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.

 

2 dari 5 halaman

Vicky `Statusisasi` Prasetyo Ditegur KPI

Vicky `Statusisasi` Prasetyo Ditegur KPI © Dream

Vicky `Statusisasi` Prasetyo Ditegur KPI

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), menemukan pelanggaran pada Program Siaran “ The New Eat Bulaga! Indonesia” yang tayang di stasiun televisi ANTV.

KPI Pusat menilai, pada saat penayangan tanggal 25 Juli 2015 pukul 08.47 WIB, program tersebut mempertontonkan adegan yang tidak layak tayang.

Adegan pada ditayangkan Juli lalu, mengganggu perkembangan psikologis anak. Adegan yang dimaksud KPI yaitu konflik antara Vicky Prasetyo dengan dua orang wanita, Fiona dan Lady Line.

Dalam adegan konflik itu terlihat ketiga orang itu beradu mulut. Perang mulut itu pun berakhir insiden terjatuhnya seorang wanita karena saling dorong.

Menurut surat KPI yang diterbitkan 5 Agustus 2015, " The New Eat Bulaga! Indonesia" sejatinya diklasifikasikan program siaran remaja berlabel R.

Sesuai dengan label itu, seharusnya muatan " The New Eat Bulaga! Indonesia" berisikan gaya penceritaan yang mendidik dan menumbuhkan nilai budi pekerti anak.

Mengenai pelanggaran ini, KPI menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. Teguran ini bukan kali pertama. Sebab, pada 5 Mei 2015 KPI juga pernah mengeluarkan surat peringatan untuk tayangan ini.

 

3 dari 5 halaman

Tampilkan `Goyang Dribble`, Trans TV Kena Tegur KPI

Tampilkan `Goyang Dribble`, Trans TV Kena Tegur KPI © Dream

Tampilkan `Goyang Dribble`, Trans TV Kena Tegur KPI

Dream - Atraksi goyang 'dribble' yang ditampilkan penyanyi duet, Duo Serigala di program " Late Night Show" di Trans TV, melanggar aturan tentang larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.

Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan Teguran Tertulis pada stasiun Trans TV atas program siaran " Late Night Show" yang tayang pada 1 April 2015 lalu.

Dalam penilaian KPI, atraksi goyang 'dribble' tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Bahkan pada program ini, atraksi goyang 'dribble' muncul secara close up.

" Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan itu tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis," tulis KPI di situs resminya dikutip Dream.co.id, Senin 13 April 2015.

Teguran tertulis merupakan sanksi administratif yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3 & SPS. Sebelumnya, program Late Night Show ini sudah mendapatkan peringatan dari KPI pada bulan November 2014, karena membahas pembincangan dengan tema " Wanita Simpanan" .

4 dari 5 halaman

12 Tayangan Infotainment Kena Tegur KPI

12 Tayangan Infotainment Kena Tegur KPI © Dream

12 Tayangan Infotainment Kena Tegur KPI

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada 12 program infotainment yang tayang di sejumlah stasiun televisi.

Menurut KPI dalam situs resminya dikutip Dream.co.id, Kamis 26 Februari 2015, ke-12 tayangan infotainment itu didominasi bahasan mengenai perselingkuhan selebriti, kasus pelecehan seksual anak selebriti, serta konflik perseteruan selebriti.

Bahkan, untuk kasus perselingkuhan selebriti antara Adam Suseno dengan Titin Karisma, KPI menemukan beberapa infotainment menjadikannya sebagai bahasan yang rutin dalam beberapa episode.

" 12 infotainment ini melakukan pelanggaran berlapis atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Diantaranya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja serta penggolongan program siaran," kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Judha menjelaskan, penempatan infotainment pada jam tayang Remaja (R) memiliki konsekuensi tunduk pada aturan tentang program siaran Remaja. " Itu berarti, tidak boleh menayangkan muatan dewasa."

Berikut 12 infotainment yang ditegur KPI:

1. Seleb on Cam (Global TV) 
2. Fokus Selebriti (Global TV)
3. Obsesi (Global TV)
4. Go Spot (RCTI)
5. Silet (RCTI)
6. Hot Kiss (Indosiar)
7. Kiss (Indosiar)
8. Pose (MNC TV)
9. Tuntas (MNC TV)
10. Seleb Expose (Trans 7)
11. Selebrita Pagi (Trans 7)
12. Selebrita Siang (Trans 7)

5 dari 5 halaman

Awas! Film Kartun Ini Paling Bahaya buat Anak

Awas! Film Kartun Ini Paling Bahaya buat Anak © Dream

Awas! Film Kartun Ini Paling Bahaya buat Anak

Dream - Setiap anak Indonesia dan dunia pasti mengenal serial kartun Tom and Jerry. Film kartun yang menceritakan permusuhan kucing dan tikus ini sering mempertontonkan aksi kekerasan seperti memukul, mencekik, menembak, merokok dan lain sebagainya.

Untuk alasan itulah, selama dekade terakhir, serial kartun Tom and Jerry menuai kritik dan keluhan. Dengan 82 keluhan yang diterimanya, kartun Tom and Jerry menduduki puncak daftar acara TV anak-anak yang paling dikeluhkan versi Office of Communications (Ofcom), semacam komisi penyiaran di Inggris.

Salah satu yang dikeluhkan adalah ada dua episode yang menonjolkan merokok cerutu dan rokok.

Acara TV lainnya yang masuk sepuluh besar tayangan anak yang mengganggu yang disusun oleh MailOnline adalah Blue Peter dan Bratz, serial kartun Amerika.

Blue Peter menerima 14 pengaduan karena menampilkan adegan yang menunjukkan penyembelihan kambing di Oman selama upacara keagamaan.

Sementara Bratz mengumpulkan 13 keluhan setelah salah satu episode mengandung istilah 'spaz' yang dianggap 'sangat menyinggung' dan 'menghina'.

" Semua perusahaan penyiaran Inggris harus mematuhi aturan yang menetapkan standar program TV. Kami menilai semua keluhan dan program yang melanggar aturan," kata seorang juru bicara Ofcom kepada MailOnline.

Ditambahkan, anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun dilindungi dari konten yang tidak pantas.

" Ada aturan penyiaran yang jelas dirancang untuk melindungi anak-anak dan kita aktif menegakkannya."

Beri Komentar