Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Polisi menangkap pendiri Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Bukhori Muslim atas dugaan penipuan. Bukhori dituding telah menjanjikan pengurusan visa haji furoda atau haji non kuota.
" Tersangka ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat 5 April 2019.
Argo mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. Dalam kasus ini, pelapor merasa ditipu oleh Ustaz Bukhori.
Argo menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor bertemu dengan Ustaz Bukhori di suatu pengajian. Pelapor bercerita hendak mengurus visa haji untuk jemaahnya.
Ketika itu, pelapor mengaku kebingungan karena kuota haji sudah penuh. Kemudian, Bukhori menawarkan bantuan dengan menjanjikan bisa mengurus visa haji furoda.
" Kemudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furoda, dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ucap dia.
Selanjutnya, pelapor dan Bukhori bertemu di Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mengurus visa furoda dengan menyerahkan 27 paspor serta uang sebesar US$136,5 ribu. Uang dan paspor itu diserahkan kepada Bukhori di dalam mobil tanpa disertai tanda terima sebelum masuk ke kedutaan.
" Saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa itu harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupinya," kata dia.
Tiga hari berselang, Bukhori tidak diketahui kabarnya. Pelapor meminta bantuan kepada Syeikh AJ untuk mempertemukannya dengan Bukhori.
" Syeikh AJ menghubungi pelapor dan bertemu di rumah Syekh AJ, dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar US$136,5 ribu dan 27 paspor," ujar dia.
Singkat cerita, pelapor geram karena tidak ada tanda-tanda visa haji furoda selesai. Ditambah, Bukhori mengaku tidak menerima uang sebesar US$136,5 ribu.
" Karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ucap Argo.
Atas perbuatannya, Bukhori dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan atau penggelapan. (ism)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik