Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kecelakaan Mobil (Liputan6.com/Pramita)
Dream - Andre, 51 tahun, meregang nyawa saat sedang berjalan bersama anjingnya pada Minggu, 29 Maret 2020. Dia tewas akibat ditabrak mobil Honda Brio dengan pelat nomor B 1578 NRT yang dikendarai Aurelia, 26 tahun.
Kecelakaan terjadi di jalan arah pintu masuk perumahaan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Aurelia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Inspektur Dua Heri, mengatakan tersangka bukan berstatus sebagai mahasiswi namun wiraswasta. Hal ini membantah informasi yang beredar, menyebutkan pelaku adalah mahasiswi sebuah universitas swasta.
" Sudah bekerja dia," kata Heri, dikutip dari Liputan6.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri mengatakan tersangka sempat asyik bermain ponsel sebelum kejian. Alhasil, konsentrasinya dalam berkendara hilang sampai menabrak korban.
" Sesampainya di dekat rumag 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan, berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Secara rinci, Heri menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Ketika berada di depan rumah nomor 815, tersangka mengetik pesan atau bermain ponsel. Padahal, pelaku saat itu sedang menyetir.
Tersangka mengaku mengendarai mobilnya dalam kecepatan sekitar 50-60 Kilometer/jam. Tetapi karena asyik bermain ponsel, konsentrasinya hilang hingga menabrak korban dan anjingnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan botol soju, minuman keras khas Korea Selatan di dalam mobil tersangka. Bukti tersebut mengarahkan pada dugaan tersangka sedang mabuk ketika menabrak korban.
" Benar ada minuman soju dan sudah kami amankan," kata Heri.
Heri mengatakan tersangka mengaku pusing ketika diperiksa. " Diduga mabuk, pengakuannya pusing," kata dia.
Tersangka juga mengaku sempat minum soju antara 1 sampai 1,5 jam sebelum kejadian.
Reaksi Aurelia juga menimbulkan tanya, sudah merenggut nyawa orang justru memarahi istri korban di samping jenazah Andre.
" Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," ungkap Heri.
Tak butuh waktu lama polisi menetapkan Aurelia Margaretha Yulia untuk menjadi tersangka. Proses pemeriksaan dan gelar perkara berlangsung selama 2 hari dan status tersangka ditetapkan pada Selasa kemarin.
" Setelah gelar perkara, naik sidik sekaligus naik status menjadi tersangka," kata dia.
Tersangkan dinilai lalai dalam mengendarai mobil hingga menabrak Andre. Atas kejadian tersebut, Aurelia diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
Sumber: Liputan6.com/Maria Flora
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya