Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Virus Corona
Dream - Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia dalam status darurat kesehatan terkait pandemi virus corona. Pertimbangannya, virus yang diberi nama resmi Covid-19 itu merupakan penyakit dengan risiko tinggi.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi, Selasa 31 Maret 2020.
Jokowi menyatakan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan kepala gugus tugas dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga sudah menerbitkan PP mengenai PSBB dan Kepres kedaruratan Kesehatan.
"Sehingga kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," kata Jokowi.
Mantan Walikota Solo itu juga menyatakan Polri dapat mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang agar tujuan PSBB dapat tercapai. Yaitu terbebasnya masyarakat dari pandemi virus corona.
Ingatkan Agar Tak Gegabah
Jokowi mengatakan, pengalaman negara lain dalam menangani Covid-19 bisa menjadi bahan pembelajaran. Tetapi, dia mengingatkan setiap negara punya ciri khas yang berbeda baik dari wilayah, karakter penduduk, kedisiplinan dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semua harus dihitung," kata Jokowi.
Terkait wacana darurat sipil, Jokowi mengatakan hal itu masuk dalam skenario yang disiapkan pemerintah. Menurut dia, darurat sipil bisa ditetapkan ketika berhadapa dengan situasi upnormal atau tidak biasa.
"Tetapi kalau yang terjadi seperti sekarang ini, tentu saja tidak," kata Jokowi.
Kapolri: Warga Ngeyel Berkerumun di Tengah Corona Dijerat Pidana
Dream - Kapolri, Jenderal Idham Aziz, menegaskan bakal menerapkan sanksi pidana kepada masyarakat yang ngeyel berkerumun maupun menggelar acara yang mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi virus corona. Apalagi tetap membandel meski sudah dibubarkan polisi.
"Terkait sanksi pidana terhadap measyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat pandemi Covid-19, seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun, mengadakan keramaian setelah diperintah (bubar) petugas," ujar Idham, dikutip dari Liputan6.com.
Idham mengatakan warga yang tetap berkerumun diancam dengan sejumlah pasal pidana. Seperti Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 212, 214 ayat 1 dan 2, 216 dan 218 KUHP.
Idham mengatakan hingga saat ini Polri tetap mengedepankan upaya preventif. Sejauh ini belum ada warga yang dijerat hukum karena melawan pembubaran.
"Alhamdulillah, masyarakat kita di Indonesia ini masih patuh terhadap imbauan-imbauan Polri. Bila kita melihat, bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," kata Idham.
Sumber: Liputan6.com
Cegah Corona, Indonesia Resmi Larang WNA Masuk dan Transit
Dream - Pemerintah resmi melarang warga negara asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Kebijakan ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan pencegahan terhadap imported case atau penularan virus corona dari luar negeri.
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 31 Maret 2020.
Retno menjelaskan, terdapat pengecualian dalam larangan ini. Bagi warga asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap, pemegang izin diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas, tetap dibolehkan masuk.
"Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku. Tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," kata Retno.
Kebijakan ini, tambah Retno, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru. Untuk keterangan secara rinci akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, Jokowi meminta ketentuan mengenai perlintasan warga asing dari dan ke Indonesia dievaluasi secara berkala. Ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
"Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," kata Jokowi.
Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Daftar Kekuatan Indonesia Hadapi Virus Corona Covid-19
Dream - Indonesia menyiapkan segala kekuatan yang ada untuk mengurangi penyebaran virus corona baru, Covid-19, di seluruh wilayah di Tanah Air. Selain berbagai perlengkapan medis, ribuan relawan telah disiapkan untuk memerangi virus yang berasal dari Wuhan, China ini.
Berbicara dalam penyampaian Update Corona-19 di kantor BNPB Indonesia, Senin, 30 Maret 2020, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan pemerintah terus memenuhi kebutuhan fasilitas untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dari data yang dicatat pemerintah sampai kemarin, Indonesia telah memiliki pasokan logistik untuk memerangi virus corona dengan jumlah sampai ribuan.
Beberapa kebutuhan logistik yang sudah dimilik Indonesia sampai saat ini adalah 191.666 set alat perlindungan diri (APD) untuk para tenaga medis.
"Sudah terdistribusi ke seluruh provinsi serta rumah sakit yang membutuhkan," kata pria yang karib disapa Yuri.
Dukungan pasokan logistik lain yang dimiliki pemerintah adalah ketersediaan masker untuk mencegah tim medis tertular virus corona. Diketahui ada 12.272.500 masker bedah yang sudah terdistribusikan ke berbagai daerah. Pemerintah juga telah memiliki 133.640 buah masker N95 telah dikirimkan ke daerah.
Untuk mendeteksi pasien positif yang kemungkinan masih ada di tengah masyarakat, Yuri melaporkan pemerintah sudah mendistribusikan sebanyak 425 ribu unit peralatan rapid test. Perlengkapan ini diharapkan bisa mengetahui secara cepat masyarakat yang sudah terpapar corona namun tak menunjukan gejala sakit.
Dari sisi rumah sakit, Indonesia saat ini sudah memfungsikan wisma atlet Kemayoran, Jakarta untuk digunakan menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Dilaporkan rumah sakit darurat ini telah merawat 411 pasien.
Penambahan ruang untuk merawat warga yang positif corona dengan kategori parah juga dilakukan pengelola rumah sakit rujukan. Dilaporkan kapasitas ruang isolasi dengan kategori negatif tekanan telah ditambah sebanyak 1.967 ruang.
Mencari Kasus Positif Masih di Luar
Tak hanya itu, sejumlah provinsi juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang dipimpin oleh Gubernur. Badan ini dibentuk untuk mensinergikan seluruh kapasitas yang ada di provinsi untuk menangani Covid-19.
"Ini nerupakan upaya yang menunjukkan kinerja yang sungguh-sungguh dari kita semua dalam rangka mencari penderita positif yang masih di luar dan meyakinkan masyarakat untuk memutuskannya dengan menjaga jarak di dalam komunikasi secara sosial antara satu dengan yg lain baik di rumah dan luar rumah," kata Yurianto.
Lebih lanjut, seluruh gugus tugas secara bersama akan proaktif mencari kasus yang masih di luar melalui rapid test. "Untuk kemudian mengisolasi dan memisahkan dari yang masih sehat," kata dia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan 16 Hari Libur di Tahun 2024, Ini Daftarnya
Daftar 16 hari libur yang ditetapkan Jokowi tahun 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Balas Kritik Anies Soal Kenaikan Gaji TNI-Polri Era SBY Lebih Baik
Menurutnya, ketika dia menjabat, Indonesia sempat dihantam pandemi Covid-19 dan merasakan imbas perang dagang dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Akui Sudah Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran
Jokowi mengungkap pertemuan itu dihadiri empat orang, namun ia enggan membeberkan siapa saja pihak yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaResmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Hari pemungutan suara pemilihan umum (2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024
Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Tes Kemistri Nama Buah
Seberapa dekat hubungan dengan temanmu, kira-kira mereka bisa jawab nggak nama buah-buahan ini?
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Tipe-Tipe Makan Bareng Teman
Acara makan paling asyik bareng teman-teman. Nah, kalau sedang ngumpul begini, ada yang bergaya seperti Dreamitie yang satu ini nggak sih?
Baca Selengkapnya