Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Penandatangan MoU Pengawasan Umroh (Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh. Upaya Kemenag bukan isapan jempol setelah kementerian di bawah Lukman Hakim Syaifuddin menggandeng delapan kementerian dan lembaga.
Bukti keserius Kemenag itu ditunjukan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
" Nota kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umroh. Tujuannya sebagai pedoman, sinergi bagi pada pihak dalam rangka pengawasan, perlindungan dan penanganan permasalah penyelenggaraan ibadah umroh," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Melalui kerja sama ini, Lukman mengatakan, Kemenag dan sejumlah institusi yang terkait dapat bertukar data dan informasi mengenai penyelenggaraan umroh. Diharapkan praktik nakal dan merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan umroh dapat ditekan.
Selain itu, nota kesepahaman ini mengamanahkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan, pengawasan dan pengawasan permasalahan penyelenggaraan ibadah umroh.
" Keanggotaan satuan tugas berdasarkan usulan pada pihak dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama," ucap Lukman.
Saat ini ada 300 lebih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama. Lukman mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi yang nantinya harus dipatuhi PPIU.
" Kami mencoba langkah-langkah kebaikan pertama memperkuat regulasi. Tidak ada yang jor-joran memberikan harga, semakin murah itu tidak rasional. Hotelnya harus bintang sekian, maskapai penerbangan harus seperti ini," kata dia.
Selain itu, Lukman mengatakan masalah pelik terjadi pada PPIU tak berizin. Sayangnya, dia mengakui Kemenag tidak dapat mengontrol maupun menindak PPIU ilegal.
" Persoalannya juga mereka (PPIU tidak berizin) yang tidak kalah peliknya. Kalau terdaftar kita beri sanksi pembekuan, atau bahkan pencabutan. Bisa masuk ke kepolisian kalau masuk ke pidana," ujar Lukman.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya