Penandatangan MoU Pengawasan Umroh (Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh. Upaya Kemenag bukan isapan jempol setelah kementerian di bawah Lukman Hakim Syaifuddin menggandeng delapan kementerian dan lembaga.
Bukti keserius Kemenag itu ditunjukan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
" Nota kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umroh. Tujuannya sebagai pedoman, sinergi bagi pada pihak dalam rangka pengawasan, perlindungan dan penanganan permasalah penyelenggaraan ibadah umroh," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Melalui kerja sama ini, Lukman mengatakan, Kemenag dan sejumlah institusi yang terkait dapat bertukar data dan informasi mengenai penyelenggaraan umroh. Diharapkan praktik nakal dan merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan umroh dapat ditekan.
Selain itu, nota kesepahaman ini mengamanahkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan, pengawasan dan pengawasan permasalahan penyelenggaraan ibadah umroh.
" Keanggotaan satuan tugas berdasarkan usulan pada pihak dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama," ucap Lukman.
Saat ini ada 300 lebih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama. Lukman mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi yang nantinya harus dipatuhi PPIU.
" Kami mencoba langkah-langkah kebaikan pertama memperkuat regulasi. Tidak ada yang jor-joran memberikan harga, semakin murah itu tidak rasional. Hotelnya harus bintang sekian, maskapai penerbangan harus seperti ini," kata dia.
Selain itu, Lukman mengatakan masalah pelik terjadi pada PPIU tak berizin. Sayangnya, dia mengakui Kemenag tidak dapat mengontrol maupun menindak PPIU ilegal.
" Persoalannya juga mereka (PPIU tidak berizin) yang tidak kalah peliknya. Kalau terdaftar kita beri sanksi pembekuan, atau bahkan pencabutan. Bisa masuk ke kepolisian kalau masuk ke pidana," ujar Lukman.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati