Pengawasan Agen Penyelenggara Umroh Makin Ketat

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 8 Februari 2019 19:02
Pengawasan Agen Penyelenggara Umroh Makin Ketat
Menag Lukman berharap praktik nakal seputar penyelenggaraan umroh dapat ditekan dengan pengawasan bersama.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh. Upaya Kemenag bukan isapan jempol setelah kementerian di bawah Lukman Hakim Syaifuddin menggandeng delapan kementerian dan lembaga.

Bukti keserius Kemenag itu ditunjukan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

" Nota kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umroh. Tujuannya sebagai pedoman, sinergi bagi pada pihak dalam rangka pengawasan, perlindungan dan penanganan permasalah penyelenggaraan ibadah umroh," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.

Melalui kerja sama ini, Lukman mengatakan, Kemenag dan sejumlah institusi yang terkait dapat bertukar data dan informasi mengenai penyelenggaraan umroh. Diharapkan praktik nakal dan merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan umroh dapat ditekan.

Selain itu, nota kesepahaman ini mengamanahkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan, pengawasan dan pengawasan permasalahan penyelenggaraan ibadah umroh.

" Keanggotaan satuan tugas berdasarkan usulan pada pihak dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama," ucap Lukman.

Saat ini ada 300 lebih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama. Lukman mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi yang nantinya harus dipatuhi PPIU.

" Kami mencoba langkah-langkah kebaikan pertama memperkuat regulasi. Tidak ada yang jor-joran memberikan harga, semakin murah itu tidak rasional. Hotelnya harus bintang sekian, maskapai penerbangan harus seperti ini," kata dia.

Selain itu, Lukman mengatakan masalah pelik terjadi pada PPIU tak berizin. Sayangnya, dia mengakui Kemenag tidak dapat mengontrol maupun menindak PPIU ilegal.

" Persoalannya juga mereka (PPIU tidak berizin) yang tidak kalah peliknya. Kalau terdaftar kita beri sanksi pembekuan, atau bahkan pencabutan. Bisa masuk ke kepolisian kalau masuk ke pidana," ujar Lukman.(Sah)

Beri Komentar