Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pernikahan Bocah (pojoksatu.id)
Dream - Kasus pernikahan bocah kembali terulang. Kali ini antara pasangan A dan I, yang keduanya belum cukup umur.
A merupakan bocah laki-laki berumur 14 bocah sedangkan pasangannya, I, bocah perempuan berusia 15 tahun. Pernikahan dua bocah ini berlangsung di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada Kamis 12 Juli 2018.
Dikutip dari pojoksatu.id, kedua bocah ini bertemu dan berkenalan saat pergi ke sebuah pasar malam. Keduanya kemudian menjalin kedekatan.
Akhirnya, pasangan bocah ini diputuskan untuk menikah. Alasannya, agar terhindar dari zina.
© Dream
Baru berjalan dua hari, pernikahan bocah ini dibatalkan pada Sabtu sore, 14 Juli 2018 di Mapolsek Binuang.
Pembatalan terjadi lantaran kedua bocah tersebut tidak memenuhi kriteria usia minimum menikah yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Pembatalan pernikahan ini dihadiri kedua mempelai, keluarga pengantin, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Polres Tungkap, dan Kepala Kantor Urusan Agama Binuang, Ahmad.
© Dream
Menurut Ahmad, penghulu yang telah menikahkan pasangan bocah ini juga menyatakan pernikahan tersebut tidak sah baik secara agama maupun negara. Pihak keluarga tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan ini.
Ahmad kemudian mengatakan jika pernikahan tersebut masih ingin dilanjutkan, dia menyarankan keluarga mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
" Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.
Sumber: pojoksatu.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya