Heboh, Pria 41 Tahun Nikahi Bocah 11 Tahun Jadi Istri Ketiga

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 2 Juli 2018 11:01
Heboh, Pria 41 Tahun Nikahi Bocah 11 Tahun Jadi Istri Ketiga
Abdul Karim juga mengklaim kedua istrinya telah menerima MMR sebagai 'madu' mereka.

Dream - Seorang pria usia 41 tahun asal Gua Musang, Kelantan, Malaysia menyedot perhatian publik. Pria ini baru saja menikah untuk ketiga kalinya.

Ulah pria bernama Che Abdul Karim Che Abdul Hamid banjir kecaman publik. Sebab, dia menjadikan bocah perempuan usia 11 berinisial MMR sebagai istrinya bulan lalu.

Abdul Karim pun membela diri dengan beralasan lamarannya diterima oleh orangtua si gadis.

Pria yang berprofesi sebagai penyadap getah karet ini berencana mendaftarkan sertifikat pernikahannya dengan MMR, saat istri barunya berusia 16 tahun nanti sesuai hukum syariah pernikahan di Malaysia.

" Saya sedih dengan adanya dugaan dan tuduhan liar ditujukan pada saya di media sosial karena telah menikahi istri ketiga saya," ujar Abdul Karim kepada Bernama, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin 2 Juli 2018.

 

1 dari 2 halaman

Penyebar Fitnah Bakal Digugat

Penyebar Fitnah Bakal Digugat © Dream

Dream - " Saya akan mengambil langkah hukum untuk menghentikan fitnah kepada saya melalui tuduhan liar dan tidak akurat," kata Abdul Karim. 

Abdul juga mengklaim kedua istrinya telah menerima MMR sebagai 'madu' mereka.

Foto pernikahan Abdul Karim dengan MMR viral di kalangan pengguna media sosial Malaysia. Kasus ini kembali memicu perdebatan terkait pernikahan di bawah umur.

Tetapi ayah MMR, yang usianya delapan tahun lebih tua daripada suami anaknya, mengaku mengenal baik Abdul Karim. Pria itu sering menjual getah karet kepadanya.

" Dia sudah berjanji pada saya untuk mendaftarkan pernikahan ke Departemen Urusan Agama Islam di Kelantan ketika MMR sudah 16 tahun," ujar Mad Rashid Rimadsa, warga Thailand yang tinggal di Gua Musang.

 

2 dari 2 halaman

Pengakuan ABG 11 Tahun

Pengakuan ABG 11 Tahun © Dream

Dream - Departemen Urusan Agama Islam Kelantan menyatakan hingga saat ini belum menerima keluhan tentang pernikahan itu. Tetapi, mereka berjanji menggelar penyelidikan untuk melihat apakah pernikahan itu melanggar hukum Islam atau tidak.

MMR mengaku mencintai sang suami dan bahagia menikah dengan Abdul Karim. Dalam wawancara dengan Bernama, MMR mengaku bersedia menunggu Abdul Karim mendaftarkan pernikahan lima tahun lagi sebelum mereka hidup bersama sebagai suami istri.

Meski menjadi istri ketiga, MMR merasa tidak masalah. Ditambah orangtuanya menyetujui aturan yang berlaku.

" Saya menerima apapun keputusan orangtua saya untuk menunggu selama lima tahun sebelum kami bisa hidup bersama karena saya menyadari saya masih berusia 11 tahun," ucap MMR.

Untuk sementara, MMR tinggal bersama orangtuanya sampai pernikahannya dengan Abdul Karim didaftarkan. Sehingga, antara Abdul Karim dengan MMR terjadi 'nikah gantung'.

'Nikah gantung' masih dijalankan oleh sebagian penduduk Malaysia. Pernikahan hanya terjadi dalam jangka waktu tertentu. (ism) 

Beri Komentar