Mengenal ICERD, Isu Penggerak Aksi 812 di Malaysia

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 10 Desember 2018 17:02
Mengenal ICERD, Isu Penggerak Aksi 812 di Malaysia
Pendukung aksi menganggap konvensi internasional ini dapat menghapus hak keistimewaan bagi Etnis Melayu yang selama ini dilindungi Konstitusi Federal.

Dream - Sabtu pekan lalu, 8 Desember 2018 jalanan di sekitar Istana Perdana Menteri Malaysia dipenuhi sekitar 50 ribu orang. Mereka menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap wacana ratifikasi International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Para pengunjuk rasa diketahui merupakan simpatisan partai oposisi Organisasi Nasional Malaysia Bersatu (UMNO) dan Partai Islam se-Malaysia (PAS). Mereka menentang rencana Perdana Menteri Mahathir Mohamad untuk meratifikasi konvensi PBB itu.

Mahathir sendiri telah menyatakan tidak akan menjalankan rencana itu pada November lalu. Tetapi, pernyataan itu ternyata tidak bisa menghentikan aksi tersebut, dan para peserta menamainya dengan 'aksi syukur'.

Dikutip dari Channel News Asia, para peserta aksi menyatakan ratifikasi itu bakal menghapuskan hak keistimewaan Etnis Melayu yang selama ini dilindungi Konstitusi Federal. Selain itu, wacana ratifikasi itu juga bertentangan dengan ajaran Islam.

Pendukung PAS, Hasnil Mohd Alim, rela datang dari rumahnya di Seremban ke Kuala Lumpur demi mengikuti aksi ini. Dia ingin kaum Bumiputra (melayu) tetap memiliki hak khusus di seluruh Malaysia sehingga tetap lebih tinggi dari etnis lainnya seperti Tionghoa dan India.

" Benar, pemerintahan baru Pakatan Harapan tidak meratifikasi ICERD, tetapi di lain waktu mereka akan menghadapi tekanan eksternal untuk melakukannya. Kami ingin menyampaikan pesan rakyat Malaysia tidak bahagia jika sampai pemerintah setuju melakukannya," kata Hasnil.

Massa berkumpul di Masjid Jamek dan Masjid Nasional Malaysia sejak pukul 06.00 waktu setempat. Mereka kemudian menggelar long march menuju Daratan Merdeka sejauh 2 kilometer.

Sementara itu, Komisiner Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam), Jerald Joseph, menegaskan ICERD tidak bertentangan dengan jalan hidup rakyat Malaysia. Pihaknya tetap akan mendorong pemerintah melakukan ratifikasi atas konvensi internasional tersebut.

" Jika Anda memeriksa ketentuan ICERD dan apabila Anda memeriksa ketentuan konstitusi, kami yakin ini tidak bertentangan dengan jalan hidup maupun pandangan politik kami," kata Joseph.

ICERD merupakan konvensi yang mengutuk diskriminasi dalam bentuk apapun. Konvensi ini juga mendorong setiap negara untuk membuat kebijakan yang menekan diskriminasi rasial. (ism) 

 

Beri Komentar