Polri Gelar Perkara Penistaan Agama, Nasib Ahok Ditentukan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 15 November 2016 10:55
Polri Gelar Perkara Penistaan Agama, Nasib Ahok Ditentukan
Boy mengatakan sebanyak 20 saksi ahli mengikuti jalannya gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Dream – Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini, Selasa 15 November 2016.

Gelar perkara ini berlangsung di luar kebiasaan. Jika biasanya gelar perkara dilaksanakan oleh internal Polri, kali ini melibatkan pihak eksternal, yaitu Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menjelaskan pelibatan pihak eksternal ini bertujuan untuk memberikan pengawasan kepada penyidik kepolisian.

" Kali ini kita ikutkan (pihak eksternal), tujuannya ingin memberikan akses pada pengawasan kita. Benarkah para penyidik melakukan gelar perkara ini, apakah dengan baik atau tidak," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 November 2016.

Boy menuturkan, gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus yang menjerat Ahok dapat dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, untuk memutuskan apakah status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak akan diumumkan pada Kamis, 17 November 2016.

" Ini masa penyelidikan untuk menentukan apakah dugaan penistaan agama dapat ditingkatkan di tahap penyidikan. Jadi paling lama keputusannya Kamis," ucap Boy.

1 dari 1 halaman

Dihadiri 20 Saksi Ahli

Dihadiri 20 Saksi Ahli © Dream

Boy mengatakan sebanyak 20 saksi ahli mengikuti jalannya gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Tetapi, Boy enggan memberikan keterangan terkait ahli apa saja yang akan hadir.

" Masih 20 saksi ahli. Belum (bisa) diinfokan," kata Boy.

Selanjutnya, kata Boy, gelar perkara ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono.

" Akan ditentukan pimpinan gelar perkara hari ini oleh Kabareskrim, wakilnya Irjen Sigit dan Irjen Arif. Jadi akan membantu Kabareskrim dalam mengolah gelar perkara," ucap dia.

Mantan Kapolda Banten itu menuturkan gelar perkara ini nantinya akan meminta penjelasan dari pelapor dan pemaparan keterangan saksi ahli. Semua keterangan tersebut akan dicatat oleh notulen yang nantinya jadi bahan pertimbangan penyidik.

Hingga saat ini, jumlah pelapor kasus ini berjumlah 13 orang. " Sebelumnya 11 (pelapor), terakhir jadi 13 (pelapor). Ada susulan dari daerah Makassar," kata Boy.

Beri Komentar