Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dimasukannya hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Mengutip laman Setkan, Kamis, 26 Mei 2016, regulasi ini mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila perbuatan itu menyebabkan korban terkena gangguan jiwa bahkan hingga meninggal dunia, hukuman kurungannya bisa bertambah menjadi paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyisipkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik bagi pelaku. Pelaku kejahatan seksual juga akan diumumkan identitasnya.
" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib