Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dimasukannya hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Mengutip laman Setkan, Kamis, 26 Mei 2016, regulasi ini mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila perbuatan itu menyebabkan korban terkena gangguan jiwa bahkan hingga meninggal dunia, hukuman kurungannya bisa bertambah menjadi paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyisipkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik bagi pelaku. Pelaku kejahatan seksual juga akan diumumkan identitasnya.
" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China




5 Efek Samping Makan Tomat Setiap Hari yang Perlu Diperhatikan