Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dimasukannya hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Mengutip laman Setkan, Kamis, 26 Mei 2016, regulasi ini mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku bisa dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila perbuatan itu menyebabkan korban terkena gangguan jiwa bahkan hingga meninggal dunia, hukuman kurungannya bisa bertambah menjadi paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyisipkan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik bagi pelaku. Pelaku kejahatan seksual juga akan diumumkan identitasnya.
" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal