Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Presiden Joko Widodo menegaskan telah menandatangani Perppu tentang perlindungan anak. Kebiri secara kimia masuk salah satu hukuman.
Dream - Ancaman pemerintah mengebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bukanlah gertak sambal. Regulasi hukuman kebiri ini pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, saya telah menandatangani Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Jokowi mengatakan kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak, semakin meningkat. Bahkan, kejahatan ini dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa karena bisa mengancam jiwa anak.
"Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata dia.
Untuk itulah, mantan gubernur DKI Jakarta memutuskan ruang lingkup beleid ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, ancaman hukum bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau dipidana penjara selam 10-20 tahun. Bahkan, hukuman kebiri pun dicantumkan dalam payung hukum ini.
"Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata dia.
Jokowi menyebut penambahan pasal itu akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman terberat bagi pelaku kejahatan seksual. "Kami berharap hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata dia.