Ini Syarat Calon Jemaah yang Berhak Lunasi Ongkos Haji

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 10 Mei 2016 13:13
Ini Syarat Calon Jemaah yang Berhak Lunasi Ongkos Haji
Calon jemaah haji harus sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota 2016.

Dream - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah untuk melakukan pelunasan ongkos haji. Syarat ini ditujukan bagi calon jemaah haji reguler untuk memenuhi kuota pertama.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag Ahda Barori mengatakan syarat ini merupakan bentuk pelayanan kepada calon jemaah dalam menunaikan hak mereka. Kuota pertama ditujukan kepada calon jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota 2016 berdasarkan data Siskohat.

" Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya," ujar Ahda, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Selasa, 10 Mei 2016.

Terkait hal ini, Ahda meminta para calon jemaah untuk segera menyiapkan finansial mereka sembari menunggu selesainya penyusunan prosedur pelunasan BPIH.

" Kami mengimbau kepada calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar nama baik reguler maupun khusus agar menyiapkan finansial sambil menunggu aturan yang mengatur bagaimana teknis dalam pelunasan," kata Ahda.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pendaftaran Haji Nur Aliya Fitria, yang kerap disapa Nafit ini mengatakan data kuota haji dalam Sinhat sudah dipublikasi. Sehingga, kata dia, para calon jemaah yang namanya tercantum dinyatakan sudah berhak melakukan pelunasan.

" Jadi sebanyak 168.800 nama jemaah sudah dipublikasi semua," kata dia.

Berikut syarat bagi calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji,
2. Telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah,
3. Jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji,
4. Jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 2017.

Untuk mengetahui daftar nama calon jemaah haji berhak lunas 2016, dapat dilihat pada tautan ini.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More