Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali (Foto: Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin usaha First Travel dan Abu Tours serta beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) lainnya yang dianggap bermasalah. Tetapi, nasib para calon jemaah tetap belum ada kepastian.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, nasib para jemaah yang gagal berangkat namun sudah membayar biaya umroh sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab travel.
"Bahwa biro perjalanan umroh untuk memenuhi hak kepada jemaah baik berangkat maupun refund (pengembalian uang)," ujar Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Nizar juga menyarankan calon jemaah yang tetap ingin berangkat umroh untuk beralih ke biro perjalanan lain.
Sayangnya, dia tidak menjelaskan bagaimana proses peralihan bisa dilakukan jika uang calon jemaah masih ada di biro perjalanan yang izinnya sudah dicabut.
"Bagi mereka yang ingin tetap berangkat, bisa mengalihkan ke mitra PPIU," ucap dia.
(Sah)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
