Izin First Travel dan Abu Tour Dicabut, Nasib Calon Jemaah?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 28 Maret 2018 14:02
Izin First Travel dan Abu Tour Dicabut, Nasib Calon Jemaah?
Nizar tak menjelaskan mekanisme untuk jemaah haji.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin usaha First Travel dan Abu Tours serta beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) lainnya yang dianggap bermasalah. Tetapi, nasib para calon jemaah tetap belum ada kepastian. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, nasib para jemaah yang gagal berangkat namun sudah membayar biaya umroh sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab travel.

" Bahwa biro perjalanan umroh untuk memenuhi hak kepada jemaah baik berangkat maupun refund (pengembalian uang)," ujar Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Nizar juga menyarankan calon jemaah yang tetap ingin berangkat umroh untuk beralih ke biro perjalanan lain.

Sayangnya, dia tidak menjelaskan bagaimana proses peralihan bisa dilakukan jika uang calon jemaah masih ada di biro perjalanan yang izinnya sudah dicabut.

" Bagi mereka yang ingin tetap berangkat, bisa mengalihkan ke mitra PPIU," ucap dia.

(Sah)

 

Beri Komentar