Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali (Foto: Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin usaha First Travel dan Abu Tours serta beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) lainnya yang dianggap bermasalah. Tetapi, nasib para calon jemaah tetap belum ada kepastian.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, nasib para jemaah yang gagal berangkat namun sudah membayar biaya umroh sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab travel.
" Bahwa biro perjalanan umroh untuk memenuhi hak kepada jemaah baik berangkat maupun refund (pengembalian uang)," ujar Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Nizar juga menyarankan calon jemaah yang tetap ingin berangkat umroh untuk beralih ke biro perjalanan lain.
Sayangnya, dia tidak menjelaskan bagaimana proses peralihan bisa dilakukan jika uang calon jemaah masih ada di biro perjalanan yang izinnya sudah dicabut.
" Bagi mereka yang ingin tetap berangkat, bisa mengalihkan ke mitra PPIU," ucap dia.
(Sah)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
