Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali (Foto: Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin usaha First Travel dan Abu Tours serta beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) lainnya yang dianggap bermasalah. Tetapi, nasib para calon jemaah tetap belum ada kepastian.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, nasib para jemaah yang gagal berangkat namun sudah membayar biaya umroh sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab travel.
" Bahwa biro perjalanan umroh untuk memenuhi hak kepada jemaah baik berangkat maupun refund (pengembalian uang)," ujar Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Nizar juga menyarankan calon jemaah yang tetap ingin berangkat umroh untuk beralih ke biro perjalanan lain.
Sayangnya, dia tidak menjelaskan bagaimana proses peralihan bisa dilakukan jika uang calon jemaah masih ada di biro perjalanan yang izinnya sudah dicabut.
" Bagi mereka yang ingin tetap berangkat, bisa mengalihkan ke mitra PPIU," ucap dia.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak