Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali (Foto: Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin usaha First Travel dan Abu Tours serta beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) lainnya yang dianggap bermasalah. Tetapi, nasib para calon jemaah tetap belum ada kepastian.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, nasib para jemaah yang gagal berangkat namun sudah membayar biaya umroh sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab travel.
" Bahwa biro perjalanan umroh untuk memenuhi hak kepada jemaah baik berangkat maupun refund (pengembalian uang)," ujar Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Nizar juga menyarankan calon jemaah yang tetap ingin berangkat umroh untuk beralih ke biro perjalanan lain.
Sayangnya, dia tidak menjelaskan bagaimana proses peralihan bisa dilakukan jika uang calon jemaah masih ada di biro perjalanan yang izinnya sudah dicabut.
" Bagi mereka yang ingin tetap berangkat, bisa mengalihkan ke mitra PPIU," ucap dia.
(Sah)
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


7 Aturan Parenting yang Tidak Harus Selalu Diikuti dan 3 Hal yang Wajib Diterapkan Orangtua

Apa Sebenarnya Gurah Itu dan Seberapa Efektif untuk Sembuhkan Tenggorokan?


Apa yang Terjadi pada Tekanan Darah Jika Sering Makan Tengah Malam

ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman ‘Sekali Langganan, Dapat Semua’, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix

