Kala Diplomat `Sekolah` Pencatatan Nikah ke KUA

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 20 Maret 2018 15:01
Kala Diplomat `Sekolah` Pencatatan Nikah ke KUA
Kemlu mengaku PPN dan P3N Luar Negeri dinilai masih lemah saat melakukan tugas pencatatan nikah.

Dream - Proses pencatan pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tidak semulus di dalam negeri. Salah satu hal yang dianggap jadi penyebab adalah Petugas Pencatatan Nikah (PPN) yang kurang memahami prosedur pencatatan nikah. 

Menyadari masalah ini, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama bersama Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri menjalin sinergisitas salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis bagi para Petugas Pencatatan Nikah (PPN) luar negeri.

" Ini juga sejalan dengan program prioritas Ditjen Bimas Islam yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah, yaitu ketahanan keluarga yang berawal dari proses pernikahan," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa, 20 Maret 2018.

Direktur Konsuler Ditjen Protokoler dan Konsuler Kemenlu, Didik Eko Pujianto, mengatakan selama ini PPN dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Luar Negeri dinilai lemah saat melaksanakan tugas pencatatan nikah.

" Sebagian besar petugas kita itu tidak menguasai teknis pencatatan nikah dan prosesi akad nikah," kata Eko.

Eko mengatakan selain bimtek dari Ditjen Bimas Islam, para petugas juga perlu menguasai materi teknis pencatatan nikah yang dimasukkan dalam kurikulum diklat pembentukan diplomat junior dan diplomat madya.

Setiap tahun, kata Eko, Kemenlu memberangkatkan dua angkatan pegawai untuk bertugas di seluruh kantor perwakilan Indonesia di seluruh dunia.

" Untuk kloter pertama tahun ini, akan berangkat 100 orang pada Juni atau Juli nanti," kata Eko.

Bimbingan teknis pencatat nikah bagi diplomat rencananya dilaksanakan awal Mei 2018. Para peserta akan mendapat materi tatap muka di kelas dan kunjungan ke KUA kecamatan di Jakarta.

Kedatangan para diplomat itu untuk melihat langsung praktek pencatatan dan prosesi akad nikah.

(Beq/Sah)

 

Beri Komentar