Menag Berharap Kasus Menara Masjid Papua Dimusyawarahkan

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 19 Maret 2018 12:29
Menag Berharap Kasus Menara Masjid Papua Dimusyawarahkan
Lukman memantau perkembagan kasus ini.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berharap tuntutan pembongkaran menara Masjid Al Aqsha Sentani, Papua, diselesaikan melalui jalur musyawarah.

“ Selesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antar mereka,” kata Lukman, Minggu 18 Maret 2018.

Lukman mengaku telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam Papua. Dia juga telah berbicara dengan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua.

Menurut Lukman, semua pihak harus menjadikan ketentuan adat dan hukum positif dan nilai-nilai lokal sebagai acuan semua pihak.

Selain itu, dia juga berharap masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing.

Sebab, kata Lukman, kerukunan antarumat beragama harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

“ Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” ujar Lukman.

Lukman berjanji akan terus memantau kasus ini.  “ Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana,” ucap dia.

Dikabarkan sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) meminta pembangunan menara Masjid Al Aqsha Sentani dihentikan dan dibongkar.

PGGJ meminta tinggi menara masjid tersebut diturunkan hingga sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja di sekitarnya. PGGJ beralasan menara Masjid Al-Aqsha saat ini lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di Sentani.

Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye, meminta pembongkaran dilakukan selambatnya 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk pertama-tama menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

PGGJ menyampaikan tuntutan itu berdasarkan kegelisahan hati masyarakat yang tertuang dalam Konferensi I pada 16 Februari 2018.

Beri Komentar