Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Kemenag)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji pengelolaan zakat penghasilan nasional. Dia berharap dukungan fatwa MUI menjadi unsur penting bagi penguatan pengelolaan zakat penghasilan.
“ Kami ingin mengoptimalisasikan pengelolaan zakat yang ada di Indonesia. Karena itulah kami butuh dukungan dari para ulama berupa otoritas fatwa keagamaan, untuk selanjutnya dijadikan pedoman,” ucap Lukman, saat menghadiri Mudzakarah Zakat Nasional, Jumat 9 Maret 2018.
Lukman mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan zakat terbilang rumit. Di satu sisi, pemerintah diminta tegas mengelola zakat. Tapi di sisi lain, terdapat pandangan agar pemerintah tak ikut campur kewajiban individu dalam beragama.
Hasil kajian MUI, kata dia, penting untuk memastikan langkah pemerintah penghimpunan zakat penghasilan Aparatur Sipil Nasional (ASN) sesuai kaidah syariah.
Dalam kesempatan itu, Lukman membantah dana zakat yang terhimpun akan digunakan pemerintah.
“ Pemerintah sama sekali tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat tersebut karena seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada. Dua institusi inilah yang akan mendistribusikan penghimpuanan dana zakat,” kata Lukman.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, berharap isu mengenai zakat penghasilan ini dapat dikaji dan difatwakan. Sehingga, fatwa tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah.
“ Kami berharap isu tentang zakat PNS, pegawai BUMN, dapat dibahas dalam forum ijtima’ ulama. Kegiatan mudzakarah ini kami tempatkan sebagai pra forum ijtima’ ulama MUI,” ucap Amin.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah, mengatakan, perintah berzakat dalam Alquran menggunakan istilah maal, yang bermakna umum, yaitu harta benda yang memiliki nilai. Oleh sebab itu ketika sudah memenuhi nisab zakat, seorang muslim wajib mengeluarkan zakatnya.
“ Tugas pemerintah memastikan regulasi zakat berfungsi dengan baik. Kita dorong peran pemerintah lebih luas dalam pengelolaan zakat ini,” ucap Hasanuddin.
Kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional akan digelar sejak 9 hingga 11 Maret 2018. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur Komisi Fatwa MUI, Lembaga Zakat, BAZNAS, akademisi dan para pejabat di lingkungan Kemenag.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam