Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Kemenag)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji pengelolaan zakat penghasilan nasional. Dia berharap dukungan fatwa MUI menjadi unsur penting bagi penguatan pengelolaan zakat penghasilan.
“ Kami ingin mengoptimalisasikan pengelolaan zakat yang ada di Indonesia. Karena itulah kami butuh dukungan dari para ulama berupa otoritas fatwa keagamaan, untuk selanjutnya dijadikan pedoman,” ucap Lukman, saat menghadiri Mudzakarah Zakat Nasional, Jumat 9 Maret 2018.
Lukman mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan zakat terbilang rumit. Di satu sisi, pemerintah diminta tegas mengelola zakat. Tapi di sisi lain, terdapat pandangan agar pemerintah tak ikut campur kewajiban individu dalam beragama.
Hasil kajian MUI, kata dia, penting untuk memastikan langkah pemerintah penghimpunan zakat penghasilan Aparatur Sipil Nasional (ASN) sesuai kaidah syariah.
Dalam kesempatan itu, Lukman membantah dana zakat yang terhimpun akan digunakan pemerintah.
“ Pemerintah sama sekali tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat tersebut karena seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada. Dua institusi inilah yang akan mendistribusikan penghimpuanan dana zakat,” kata Lukman.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, berharap isu mengenai zakat penghasilan ini dapat dikaji dan difatwakan. Sehingga, fatwa tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah.
“ Kami berharap isu tentang zakat PNS, pegawai BUMN, dapat dibahas dalam forum ijtima’ ulama. Kegiatan mudzakarah ini kami tempatkan sebagai pra forum ijtima’ ulama MUI,” ucap Amin.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah, mengatakan, perintah berzakat dalam Alquran menggunakan istilah maal, yang bermakna umum, yaitu harta benda yang memiliki nilai. Oleh sebab itu ketika sudah memenuhi nisab zakat, seorang muslim wajib mengeluarkan zakatnya.
“ Tugas pemerintah memastikan regulasi zakat berfungsi dengan baik. Kita dorong peran pemerintah lebih luas dalam pengelolaan zakat ini,” ucap Hasanuddin.
Kegiatan Mudzakarah Zakat Nasional akan digelar sejak 9 hingga 11 Maret 2018. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur Komisi Fatwa MUI, Lembaga Zakat, BAZNAS, akademisi dan para pejabat di lingkungan Kemenag.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib