Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama akan memberlakukan kebijakan baru. Mulai tahun ini, calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan, bisa digantikan ahli warisnya.
Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, pelimpahan nomor porsi jemaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya akan dilakukan Kementerian Agama Pusat.
“ Pelimpahan nomor porsi Jemaah wafat adalah ahli waris yang mengajukan ke pusat,” kata Ahda, Kamis, 8 Maret 2018.
Ahli waris yang dapat menggantikan calon jemaah haji yaitu suami, istri, anak kandung, dan menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan.
Mengenai prosedur, seorang ahli waris harus mengajukan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat.
“ Misalnya, nomor porsi 0338 atas nama Muhammad akan digantikan anaknya bernama Iskandar. Mereka harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena tidak bisa dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota,” ucap dia.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI. Jika tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa mulai dilakukan tahun ini.
Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.
Wacana itu muncul dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib