Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama akan memberlakukan kebijakan baru. Mulai tahun ini, calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan, bisa digantikan ahli warisnya.
Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, pelimpahan nomor porsi jemaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya akan dilakukan Kementerian Agama Pusat.
“ Pelimpahan nomor porsi Jemaah wafat adalah ahli waris yang mengajukan ke pusat,” kata Ahda, Kamis, 8 Maret 2018.
Ahli waris yang dapat menggantikan calon jemaah haji yaitu suami, istri, anak kandung, dan menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan.
Mengenai prosedur, seorang ahli waris harus mengajukan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat.
“ Misalnya, nomor porsi 0338 atas nama Muhammad akan digantikan anaknya bernama Iskandar. Mereka harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena tidak bisa dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota,” ucap dia.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI. Jika tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa mulai dilakukan tahun ini.
Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.
Wacana itu muncul dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha