Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini dapat menjalankan tugas. Pemerintah telah menerbitkan peraturan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, pada 19 Februari 2018.
Dalam PP tersebut, BPKH diwajibkan membentuk rencana strategis pertama paling lambat enam bulan setelah dibentuk. Sedangkan untuk renstra selanjutnya, wajib disusun paling lambat enam bulan sebelum renstra pertama berakhir.
" Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan," demikian bunyi Pasal 5 ayat 6 PP 5/2018.
Selain itu, BPKH wajib melakukan penunjukkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPKH) untuk menampung dana setoran dari calon jemaah haji. PP tersebut juga mewajibkan BPS memiliki produk berupa tabungan haji dalam bentuk rupiah.
" Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH," demikian bunyi Pasal 11 ayat 2.
Sedangkan untuk para calon jemaah, diwajibkan membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH. Kemudian, para calon jemaah diwajibkan membayar dana setoran awal dengan jumlah yang ditetapkan.
" Rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia," demikian Pasal 12 ayat 4.
Sementara, terkait peruntukan berdasarkan Pasal 19, dana haji yang terkumpul digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran haji atau haji khusus apabila terjadi pembatalan dengan alasan yang sah, pembayaran setoran haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pembayaran nilai manfaat setoran haji dan haji khusus.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi