Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Dalam perpanjangan kali ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk kategori PPKM level 1.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.
" Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa 24 Mei 2022.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam Inmendagri tersebut ialah aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Pelaksanaan WFO di wilayah PPKM level 1 bagi sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, pegawai harus sudah divaksin Covid-19 dan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi saat masuk kantor.
" Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas Inmendagri.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk perusahaan di sektor esensial dimana diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Mulai dari, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non penanganan karantina.
Sementara itu, untuk industri orientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian, kapasitas 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan di hotel diizinkan beroperasi dengan kapasitas besar/ballroom dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Adapun sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Untuk sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, hingga konstruksi, dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
" Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," bunyi Inmendagri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya