Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Eks presenter program berita berbahasa Inggris, Dalton Ichiro Tanonaka, tertangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalton yang pernah bekerja di stasiun televisi swasta nasional masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan lantaran terjerat kasus penipuan.
Warga Negara Amerika Serikat berdarah Jepang itu ditangkap di apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Dalton sendiri berstatus terpidana penipuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan lembaganya menjalankan eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 118/PIT/2018 tanggal 24 Mei 2018. Putusan tersebut mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Kejati DKI lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan bebas kepada Dalton pada tahap banding.
" Menyatakan Dalton, mengadili sendiri menyatakan terdakwa Dalton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana selama 3 tahun. Jadi kenapa perkara ini di putusan kasasi ini membatalkan keputusan pengadilan tinggi," ujar Hari.
Hari mengatakan pada tahap pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dalton mengajukan banding dan PT DKI membebaskan dia dari segala tuntutan.
Karena diputus bebas, jaksa mengajukan permohonan Kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. Dalton pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
" Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," kata Hari.
Kasus ini bermula ketika Dalton menjabat sebagai direktur utama media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia. Progtam tersebut ditujukan baik untuk rumah produksi maupun televisi.
Dalton berusaha mempengaruhi saksi korban atas nama Hariyani Prem Rahman. Kepada korban, Dalton menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen jika melakukan investasi di perusahaan yang dia pimpin.
" Kemudian tergerak hatinya, si saksi korban dengan iming-iming karena keuntungan terlebih perusahaan ini dikatakan sudah untung sehingga tertarik untuk menanamkan modalnya sebesar US$ 1 juta (setara Rp14,7 miliar dengan kurs sekarang), tapi tentu korban ingin mengetahui tentang usaha itu," kata Hari.
Dalton pun memberikan syarat jika ingin melihat perusahaan itu, korban harus menyetorkan setengah dari total nilai investasi atau sebanyak US$500 ribu, setara Rp7,4 miliar. Tetapi, kenyataan yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan Dalton.
" Ternyata perusahaan itu tidak mengalami untung justru mengalami kerugian yang cukup besar," ucap Hari.
Korban lalu melaporkan Dalton ke polisi dengan tuduhan penipuan. Perkara tersebut sudah disidang di PN Jakarta Pusat dan dijatuhkan vonis Dalton terbukti bersalah.
" Di tingkat Banding dinyatakan lepas dari tuntutan, kemudian di tingkat Kasasi selanjutnya yang bersangkutan dijatuhi pidana 3 tahun," terang Hari
Kini, Dalton akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. " Karena pada situasi pandemi maka protokol kesehatan masih akan kami lakukan," tutup Hari.
(Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya