Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Dream - Persidangan kedua kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kisworo menunda proses peradilan dan akan memberi putusan sela pada Selasa, 28 Juni 2016.
Pada sidang kedua yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi jawaban atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala. Dalam jawaban yang diberikan, JPU yang diwakilkan Ardito Muardi memohon kepada hakim untuk menolak seluruh eksepsi.
Usai sidang, Ardito menjelaskan dasar permohonan penolakan itu. Menurut dia, eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya berkutat pada subjek berupa racun. Padahal, eksepsi yang diajukan seharusnya berkutat pada subjek hukum.
" Bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Penetapan dakwaan atas subjek, kata dia, didasari argumentasi dan riset yang berlandaskan hukum dan jurisprudensi dari suatu perundangan.
" Unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subjeknya, di mana apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," ucap dia.
Pada persidangan pertama, tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan mengajukan nota keberatan. Dalam nota keberatan itu, pokok masalah yang diajukan ialah asal mula natrium sianida dan proses pembunuhan berencana yang dianggap memunculkan 'missing link'.
Ardito menjawab masalah itu. Menurut dia, pembunuhan berencana bukan semata-mata objek yang mengakibatkan kematian.
" Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa aja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat batinnya," ucap dia.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha