Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Dream - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala.
Dalam jawaban yang dibacakan oleh Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica.
" Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Penolakan ini didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebanyak tiga materi pokok eksepsi yang diajukan dimentahkan oleh JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja bukan pada aspek materiil.
" Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU, meminta putusan sela kepada majelis hakim. Setidaknya ada tiga permohonan putusan sela.
Pertama, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa materi dakwaan yang dibuat JPU dapat diterima.
" Ketiga, kami berharap proses peradilan Jessica dapat dilanjutkan," kata dia.
Meski begitu, kuasa hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak memberikan kesempatan.
Sidang kedua ini akhirnya ditunda. Pembacaan putusan sela akan dilakukan pada Selasa, 28 Juni 2016.
Sebelumnya, pada pertama kuasa hukum Jessica mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Eksepsi yang dibacakan mempertanyakan kejanggalan dakwaan, misalnya, asal mula sianida dan peran Jessica dalam pembunuhan berencana.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha