Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© 2025 Https://www.dream.co.id
1. Pajak Bukan Solusi Instan
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis pungutan lain bisa jadi kontraproduktif, apalagi di tengah ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya pulih.
“ Meningkatkan PAD dengan cara menaikkan pajak itu gampang, tapi akan menimbulkan masalah di banyak daerah,” kata politisi PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8).
Menurutnya, pemda seharusnya lebih berani berinovasi dan mengefisiensikan belanja yang tidak menyentuh langsung kebutuhan publik. “ Belanja yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik harus dipangkas. Jangan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.
2. Pemberhentian Kepala Daerah Ada Aturannya
Isu lain datang dari Pati, Jawa Tengah, yang tengah ramai dengan hak angket DPRD terhadap bupati setempat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa asal, melainkan ada mekanisme hukum yang sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“ Kami tidak ada masalah dengan DPRD menggunakan hak angket. Tapi kalau bicara pemberhentian, semua sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Kamis (14/8).
Bahtra merinci, kepala daerah bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya tetap harus diuji, termasuk melalui Mahkamah Agung. Ia mengingatkan jangan sampai kritik tulus masyarakat ditunggangi kepentingan politik. “ Semua harus sesuai aturan, bukan karena emosional,” tegas politisi Gerindra itu.
3. Ketahanan Pangan Butuh Infrastruktur
Dari Komisi I, Syahrul Aidi menyoroti arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas konsep pertahanan, termasuk di sektor pangan. Menurutnya, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari kolonialisme, melainkan juga kemandirian pangan, teknologi, dan ekonomi.
“ Ketika kita mampu memproduksi apa yang kita konsumsi, kita mandiri. Kalau kita tidak bisa, maka kita akan terjajah,” ungkap legislator PKS Dapil Riau II itu.
Syahrul mendukung rencana pembentukan batalion pangan, namun ia menegaskan pembangunan infrastruktur tetap tidak boleh terabaikan. “ Jalan, jembatan, dan fasilitas dasar lain tetap harus berjalan. Jangan kaku menafsirkan pertahanan pangan sehingga mengorbankan kebutuhan vital masyarakat,” pesannya.
Kesimpulan
Dari ketiga isu yang muncul, benang merahnya jelas: DPR menekankan bahwa pembangunan daerah harus dijalankan dengan inovasi, taat hukum, dan tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pajak bukan solusi instan, pemberhentian kepala daerah harus sesuai aturan, dan kemandirian pangan tidak boleh melupakan infrastruktur rakyat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya