Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya
Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi
Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya
Mengapa Sulawesi Dikenal dengan Nama Celebes? Begini Asal-usul Nama yang Dipakai Bangsa Eropa
Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym
IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor
Bupati Pati Sudewo/humaspatikab.go.id
Dream - Langkah kebijakan Bupati Pati Sudewo soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen berujung unjuk rasa hingga seruan pemakzulan.
Meskipun Sudewo telah membatalkan kebijakan tersebut karena banyak penolakan, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap menggelar demo besar di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu, 13 Agustus 2024.
Ribuan demonstran yang hadir menyerukan Sudewo mundur dari jabatannya. Meskipun demikian, Sudewo menolak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Aksi demo diwarnai kericuhan hingga korban luka dalam unjuk rasa dilaporkan mencapai 33 orang.
Melihat dari kasus Bupati Pati Sudewo, apakah mungkin adanya pemakzulan seorang bupati?
Melansir BBC Indonesia, sebelum adanya kasus Bupati Pati Sudewo, beberapa nama mantan kepala daerah pernah diberhentikan dari jabatannya karena beberapa hal. Diantaranya:
Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, diberhentikan pada 2005 karena kasus korupsi dana bantuan Pendidikan. Kemudian Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, yang juga tersangkut kasus korupsi dan diberhentikan dari jabatannya pada 2018.
Kemudian ada Bupati Garut Aceng Fikri yang dimakzulkan pada 2013, karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat dengan seorang remaja putri.
Pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian ini dapat terjadi karena beberapa alasan berikut ini:
Dalam Pasal 78 ayat 1 UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat berhenti karena sembilan alasan, diantaranya:
Berakhir masa jabatannya;
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
Melakukan perbuatan tercela
Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
Mendapatkan sanksi pemberhentian.
Sementara itu, DPRD Pati telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut politisi Gerindra itu mundur dari jabatannya.
Dengan hak angket tersebut, DPRD Pati akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang diusulkan Sudewo.
Advertisement
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan


Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif

8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor

Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis