Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan warga terkait reklamasi pantai. Atas putusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengajukan banding.
Menanggapi upaya banding tersebut, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengajukan banding seandainya dia menjabat gubernur saat ini.
"Kami tidak akan naik banding," kata Anies.
Anies mengatakan keputusan mengenai status reklamasi berada di tangan gubernur dan bukan pemerintah pusat. Dia mendasarkan hal ini pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
"Reklamasi itu berdasar Keppres No. 52 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur," ucap dia.
Selanjutnya, Anies menegaskan jika memang reklamasi merupakan keniscayaan, maka harus dapat memberikan manfaat bagi warga Jakarta. Dia mengatakan reklamasi harus mencerminkan keadilan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
"Kami ingin keadilan ditegakkan di Jakarta," ucap Anies.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS