Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan warga terkait reklamasi pantai. Atas putusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengajukan banding.
Menanggapi upaya banding tersebut, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengajukan banding seandainya dia menjabat gubernur saat ini.
" Kami tidak akan naik banding," kata Anies.
Anies mengatakan keputusan mengenai status reklamasi berada di tangan gubernur dan bukan pemerintah pusat. Dia mendasarkan hal ini pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
" Reklamasi itu berdasar Keppres No. 52 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur," ucap dia.
Selanjutnya, Anies menegaskan jika memang reklamasi merupakan keniscayaan, maka harus dapat memberikan manfaat bagi warga Jakarta. Dia mengatakan reklamasi harus mencerminkan keadilan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
" Kami ingin keadilan ditegakkan di Jakarta," ucap Anies.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berbahaya, Begini Penampakan Aslinya Saat Diperbesar 2.600 Kali