Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama
Dream - Presiden Joko Widodo mengaku memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjalankan proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbuka untuk umum.
Tetapi, Jokowi meminta Tito terlebih dulu melihat apakah ada aturan hukum yang memperbolehkan gelar perkara dijalankan secara terbuka.
" Kalau boleh, saya minta kemarin untuk dibuka, terbuka biar enggak ada syak-wasangka, ya," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 7 November 2016.
Sebelumnya, Tito mengatakan mendapat perintah dari Jokowi agar gelar perkara kasus Ahok bisa dilangsungkan terbuka. Perintah itu disampaikan dalam pertemuan antara Jokowi dan Tito pada Sabtu pekan lalu.
" Tadi, Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito.
Menurut Tito, gelar perkara ini akan melibatkan beberapa pihak seperti Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, dan para saksi ahli.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik