Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama
Dream - Presiden Joko Widodo mengaku memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjalankan proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbuka untuk umum.
Tetapi, Jokowi meminta Tito terlebih dulu melihat apakah ada aturan hukum yang memperbolehkan gelar perkara dijalankan secara terbuka.
" Kalau boleh, saya minta kemarin untuk dibuka, terbuka biar enggak ada syak-wasangka, ya," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 7 November 2016.
Sebelumnya, Tito mengatakan mendapat perintah dari Jokowi agar gelar perkara kasus Ahok bisa dilangsungkan terbuka. Perintah itu disampaikan dalam pertemuan antara Jokowi dan Tito pada Sabtu pekan lalu.
" Tadi, Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito.
Menurut Tito, gelar perkara ini akan melibatkan beberapa pihak seperti Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, dan para saksi ahli.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
