5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Pelaku Penjualan Anak (Foto: Channel News Asia)
Dream - Ibu tunggal asal Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 150 tahun. Wanita tersebut terbukti bersalah menjual anak-anaknya untuk menjadi wanita tuna susila.
Hakim pada Pengadilan Johor Bahru, Kamarudin Kamsun, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing kasus. Wanita itu terjerat 10 kasus perdagangan anak.
Laporan The Star menyebut hakim menyatakan wanita tersebut terbukti bersalah atas 10 kasus penjualan dua anaknya untuk melayani sejumlah lelaki hidung belang asal Bangladesh.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2017 dan selama empat hari berturut turut mulai 4 hingga 7 Oktober 2017
© Dream
Sang ibu mengajukan permohonan keringanan hukuman berupa penggantian penjara dengan denda. Alasannya, dia mengaku harus merawat dua anaknya yang masih kecil, berusia lima dan empat tahun.
Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Tetapi, hukuman yang telah dijatuhkan dikurangi menjadi 75 tahun penjara.
Dua anak gadis berusia 10 dan 13 tahun itu `dijual` dengan tarif 50 ringgit Malaysia, setara Rp161 ribu. Dari transaksi haram itu, dua anak perempuannya terkadang diberi 1 ringgit Malaysia, setara Rp3.232, 5 ringgit Malaysia, setara Rp16 ribu, hingga 20 ringgit Malaysia, setara Rp64 ribu.
Ibu yang tak disebutkan namanya itu mengaku bersalah. Dia mengakui telah memanfaatkan dua putrinya untuk mendapat uang.
© Dream
Channel News Asia melaporkan, kabar perlakuan tak senonoh itu muncul setelah putrinya yang berusia 13 tahun melaporkan kejadian yang dialaminya melalui aplikasi percakapan Whatsapp kepada pihak sekolah. Dia mengatakan telah dijual kepada pria asing oleh ibunya.
Pada saat yang sama, gadis tersebut juga tak hadir di sekolah selama 18 hari. Atas informasi itulah pihak sekolah membuat laporan ke polisi.
Polisi kemudian menangkap ibu tersebut di rumahnya di Taman Bintang, Kulai, pada 25 Oktober.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?