Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Desain kartu berisi empat kolom untuk foto istri beredar luas di media sosial. Kartu itu disebut-sebut sebagai Kartu Nikah.
Kartu tersebut berwarna dasar kuning dengan bentuk menyerupai ATM dengan chip. Di pojok kiri terdapat lambang Garuda Pancasila dan disebelah kanannya tertempel logo Kementerian Agama (Kemenag).
Di bagian lain, terdapat empat kolom yang disebut-sebut sebagai tempat foto istri. Di bawah masing-masing kolom tertulis bagian nama dan tanggal menikah.
Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA, Anwar Saadi, menegaskan desain tersebut adalah hoaks. Menurut dia, Kemenag tidak pernah mengeluarkan desain tersebut.
" Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan, itu hoax," ujar Anwar, dikutip dari Kemenag.
Menurut Anwar, desain Kartu Nikah resmi keluaran Kemenag memiliki warna dasar hijau dengan sedikit campuran kuning. Tata letaknya dibuat vertikal, dengan bagian paling atas bertuliskan kop Kemenag.
Di bagian tengah terdapat dua foto pasangan suami istri. Sedangkan di bagian bawah terdapat QR Code berisi data pernikahan.
Sedangkan pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan dari Surat Ar Rum ayat 32. Sedangkan di bagian bawas terdapat logo hologram berisi gambar Garuda Pancasila.
" Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom fot0 bagi sepasan pengantin. Satu suami dan satu istri," ucap Anwar.
Dream - Kementerian Agama membuat kebijakan baru terkait dokumen nikah. Kini, buku nikah sebagai dokumen resmi dilengkapi dengan kartu nikah.
Peluncuran kartu nikah dilaksanakan berbarengan dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Web (Simkah Web). Sistem ini memudahkan masyarakat mengakses layanan KUA, terutama untuk pendaftaran pernikahan.
" Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis e-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Mohsen, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis 15 November 2018.
Mohsen menjelaskan, cara kerja aplikasi ini cukup mudah. Kita hanya perlu memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) di menu pendaftaran nikah.
Aplikasi akan mengambil data kependudukan dari server Ditjen Dukcapil untuk mengisi formulir nikah. Setelah proses verifikasi, data, pemeriksaan dan akad nikah selesai dijalankan, data yang dimasukkan aplikasi Simkah dikirim kembali ke warehouse Ditjen Dukcapil.
Data yang baru masuk mengubah data sebelumnya, terutama terkait status pernikahan. Setelah input data selesai, aplikasi mencetak Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.
Mohsen mengatakan, Kartu Nikah ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait identitas pernikahan yang mudah dibawa ke manapun. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan KUA.
" Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan," ucap Mohsen.
Dia mencontohkan pengurusan visa bagi pasangan menikah. Saat ini, suami istri harus mengurus legalisasi ke KUA tempat menikah, lalu legalisasi ke Kemenkum HAM dan Kemenlu, baru diterbitkan visa.
Alur ini, kata dia, kurang sejalan dengan cita-cita reformasi birokrasi. Apalagi semangat untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
" Maka, Kartu Nikah ini menjadi solusi yang memudahkan bagi masyarakat," kata dia.
Menurut Mohsen, biaya pencetakan Kartu Nikah ini tidak akan menimbulkan pemborosan. Sebab, sepanjang 2018, pencetakan hanya membutuhkan dana sebesar Rp680 juta untuk satu juta kartu.
" Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan Kartu Nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," kata dia.
Mohsen menambahkan, pengadaan Kartu Nikah ini bukan program dadakan. Program ini sudah disetujui sebelum penetapan pagu anggaran 2018.
" Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar kantor (KUA)," ucap Mohsen.