Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Dewan Masjid Indonesia (Istimewa)
Dream - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sejumlah provinsi lain menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Hampir semua provinsi sampai kewalahan dalam menyediakan fasilitas isolasi dan perawatan pasien Covid-19.
Untuk turut menekan semakin meningkatnya jumlah kasus positif, Pim

pinan Pusat Dewan Masjid Indonnesia mengeluarkan imbauan untuk penutupan sementara masjid. Imbauan ini ditujukan kepada Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting hingga Dewan Kesejahteraan Masjid atau Takmir Masjid.
Imbauan tersebut dirinci menjadi untuk DKI Jakarta dan provinsi lain. Ini mempertimbangkan kondisi yang terjadi di tiap provinsi terkait perkembangan Covid-19.
" Khusus Provinsi DKI Jakarta, agar menjaga sanitasi masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin," demikian bunyi imbauan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DMI, Jusuf Kalla dan Imam Addaruqutni.
DMI meminta masjid yang berlokasi di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar, dan masjid untuk transit atau persinggahan di seluruh Jakarta untuk ditutup sementara. Jemaah di luar komplek dianjurkan untuk ibadah di rumah agar lebih aman.
Selain itu, seluruh kegiatan yang melibatkan jemaah termasuk Sholat Jumat ditiadakan sampai PSBB dicabut kembali. Sedangkan masjid di komplek, jemaahnya dibatasi hanya warga komplek.
" Agar Pimpinan DMI, DKM, Takmir Masjid dan Jemaah menaati keputusan Gubernur DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang dimulai 14 September 2020," demikian imbauan tersebut.
Sedangkan untuk provinsi selain DKI Jakarta, DMI mengimbau masjid di zona merah dan hitam dituutp sementara. Kemudian, masjid dalam radius kurang dari 2.000 meter tidak terdapat kasus Covid-19 dibolehkan tetap dibuka namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
" Untuk masjid di dalam kompleks perumahan, jemaah dibatasi hanya untuk warga setempat," lanjut imbauan tersebut.
Sedangkan masjid kategori transit atau persinggahan sementara dianjurkan ditutup sementara untuk umum. " Dibuka hanya untuk warga di lingkungan sekitar masjid," bunyi penutup imbauan.

Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya