Suap Rp 8,7 T, Departemen Kehakiman AS Bidik PM Malaysia

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 23 September 2015 09:01
Suap Rp 8,7 T, Departemen Kehakiman AS Bidik PM Malaysia
Sejumlah lembaga hukum Amerika Serikat tengah memfokuskan perhatian pada kasus ini. Ini lantaran kasus korupsi yang menjerat PM Najib memiliki skala internasional.

Dream - Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Perdana Menteri Malaysia (PM) Najib Razak menarik perhatian masyarakat internasional. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) sampai turun tangan melakukan investigasi terkait kasus korupsi ini.

Berdasarkan laporan yang dilansir New York Times, Departemen Kehakiman AS menetapkan kasus ini memiliki skala internasional. Ini lantaran dana yang ditransfer ke rekening pribadi PM Najib sebesar 700 juta dolar AS atau setara Rp8,7 triliun, berasal dari luar Malaysia.

Tidak hanya Departemen Kehakiman, Dewan Juri Federal AS pun tengah memusatkan perhatian pada kasus ini.

Bahkan, Wall Street Journal pun menyebut berdasarkan sumber yang tidak disebut identitasnya, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) dikabarkan juga tengah melakukan penyidikan atas kasus ini.

Sementara itu, Najib dijadwalkan akan hadir pada pertemuan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada pekan ini. Terkait jadwal ini, Wakil Perdana Menteri era Mahathir Muhammad, Anwar Ibrahim mengunggah kalimat berisi sindiran.

" Apakah orang-orang mau bersalaman dengan dia?" tulis Anwar pada akun Twitternya.

Kasus ini sendiri tengah dalam masa persidangan di Malaysia, setelah adanya gugatan oleh anggota UMNO cabang Langkawi, Anina Saaduddin yang dipecat oleh Najib. Pengadilan Tinggi Malaysia sendiri memberikan kesempatan kepada Najib untuk menyatakan nota pembelaan pada 1 Oktober mendatang.

Dalam nota gugatannya, Anina diwakili kuasa hukumnya, Mohamed Haniff Khatri Abdullah meminta majelis hakim membekukan aset Najib hingga putusan dijatuhkan.

" Langkah ini harus segera dilakukan pada 6 Oktober," kata Haniff.

Sumber: atimes.com

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More