Poligami Bayar Rp 1 Juta di Lombok Timur Jadi Sorotan Dunia

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 17 Oktober 2014 12:30
Poligami Bayar Rp 1 Juta di Lombok Timur Jadi Sorotan Dunia
Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami), akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta.

Dream - Kontroversi kebijakan pungutan Rp 1 juta bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin berpoligami tak hanya ramai di Indonesia. Media asing juga menyoroti kebijakan yang dianggap tak lazim tersebut.

Laman onislam.net seperti mengutip artikel situs berita Perancis, Agense France Presse (AFP), menilai aturan poligami yang memicu kritik dari berbagai pihak ini sebagai kebijakan yang gila.

" Aturan ini dibuat untuk mempersulit PNS yang ingin melakukan poligami," kutip AFP dari pernyataan Ketua DPRD Lombok Timur, Khairul Rizal.

Dengan aturan baru ini, PNS laki-laki diwajibkan membayar Rp 1 juta jika ingin memiliki istri kedua. Untuk Indonesia, aturan poligami yang memang dilegalkan ini bukan pertama kalinya dibuat.

Pada 2007, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan PNS mendapatkan pernyataan tertulis dari istri pertamanya jika ingin melakukan poligami.

Meski jumlah pria yang berpoligami semakin sedikit, kelompok aktivis wanita menanggapi negatif munculnya aturan tersebut.

Lebih jauh, organisasi wanita menilai kebijakan ini sebagai cara singkat pemerintah daerah untuk mencari uang dari praktik poligami.

" Ini gila, poligami telah berubah menjadi sumber pemasukan pemerintah," ujar Kelompok Solidaritas Wanita, Baiq Zulhiatina.

Meski banyak protes dari berbagai kalangan, Bupati Lombok Timur Mochammad Ali bin Dahlan bersikukuh kebijakan ini bakal membantu masyarakat.

" Jika seorang PNS pria membayar Rp 1 juta, uang itu untuk masyarakat, bukan masuk kantong saya. Ini sumbangan untuk pembangunan masyarakat kami," ujarnya.

Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami), akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp1 juta. Perbup itu diturunkan sebagai pelaksanaan Perda No.3/ 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pemkab Lombok Timur berdalih peraturan itu dibuat untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah. (Ism)

Beri Komentar