Kemenag Akan Moratorium Pemberian Izin Biro Travel Umroh

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 20 Desember 2016 18:30
Kemenag Akan Moratorium Pemberian Izin Biro Travel Umroh
Moratorium akan diberlakukan mengingat tren kemunculan biro perjalanan umroh semakin meningkat

Dream - Kementerian Agama berencana memoratorium pemberian izin perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Wacana tersebut muncul lantaran 650 PPIU yang telah tercatat saat ini dinilai telah proporsional dengan jumlah calon jemaah umroh.

" Melihat ketersebaran geografis dan populasi yang besar, jumlah tersebut saya nilai angka yang moderat," ucap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat acara Media Expose: Potret Umrah 2016 di Kantor Kemenag Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2016.

Meski demikian, Lukman secara tegas membantah wacana pembatasan itu sebagai langkah jangka panjang Kemenag untuk menjadi operator tunggal umroh.

" Kami belum memiliki keinginan untuk jadi operator umroh. Kami masih fokus pada penyelenggaraan haji. Andai ibadah haji telah mapan, kami baru membuka peluang menangani umroh," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Abdul Djamil, mengatakan moratorium diperlukan untuk mengendalikan munculnya biro travel umrah abal-abal. Sebab, tren membuat PPIU baru mengalami kenaikan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ibadah umroh.

" Mereka (biro travel) melihat jemaah umroh tinggi dan mencoba peruntungan di situ," ucap Djamil.

Wacana moratorium, kata Djamil, muncul seiring dengan perbaikan internal manajemen penyelenggaraan umrah yang dilakukan Kemenag. Sejauh ini, PHU Kemenag telah menggelar akreditasi PPIU sebagai langkah evaluasi.

Pemberian nilai akreditasi dilakukan tiap tiga tahun saat PPIU yang terdaftar di Kemenag memperpanjang izin operasi.

" Jadi pemberian akreditasi itu untuk mengevaluasi kembali kinerja PPIU," ucap dia.

Beri Komentar