Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Seorang Ulama Memberikan Materi Dakwah Di Sebuah Masjid Di Belanda (Foto: Robert Hoetink / Shutterstock.com)
Dream - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama saat ini sedang menyusun kode etik siaran dakwah di media elektronik. Kode etik ini diharapkan menjadi panduan berdakwah di media elektronik sesuai nilai Islam dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
" Ini program sudah cukup lama, kami ingin memberikan pedoman agar mereka santun dalam menyampaikan kata-kata dan mengeluarkan ucapannya," ucap Direktur Penerangan Agama Islam, Khoiruddin, saat dihubungi Dream, Jumat 20 Oktober 2017.
Selain santun, kode etik dakwah diharapkan juga dapat memberikan materi dakwah yang toleran dan tidak menyinggung golongan dan keyakinan lain.
Khoiruddin menuturkan, kode etik ini telah direncanakan sejak 2016. Rencana ini berawal dari permintaan masyarakat adanya penyiaran dakwah yang sejuk dan sesuai ajaran islam yang rahmatin lil alami dan tidak menyimpang dari Al hadist.
Hanya saja, Kementerian Agama secara bertahap menyosialisasikan kepada masyarakat. " Agar tidak terjadi hentakan yang tinggi," ucap dia.
Pembahasan kode etik ini melibatkan sejumlah lembaga. Antara lain organisasi kemasyarakatan, Kominfo, MUI, Nahdlatul Ulama, serta Muhammadiyah.
Laman Kementerian Agama menyebut etika dakwah ini mengatur empat pilar utama dai, antara lain, keharusan memahami Alquran dan Alhadis, wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sebaliknya, pendakwah tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah. Dai juga bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara.
Kode etik dai juga mengatur adab berdakwah, antara lain, dai harus mampu membaca Alquran dan Hadis dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas; serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.
Dai juga tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, serta tidak bermuatan kebohongan. Dai harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?