Ada Badan Penjamin Produk Halal, Bagaimana Peran MUI?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 11 Oktober 2017 19:00
Ada Badan Penjamin Produk Halal, Bagaimana Peran MUI?
MUI masih berwenang pada tiga hal.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Institusi ini bertugas menggantikan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikasi halal. 

" Badan ini memainkan peran sangat penting, tugasnya mengeluarkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam peresmian BPJPH di kantornya, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Menurut Lukman, meski tak lagi mengurusi sertifikasi, MUI masih memiliki peran penting dalam proses legalisasi produk halal di Indonesia. Setidaknya masih ada tiga tugas yang akan diampu oleh MUI.

Menag dan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin

Ketiga peran tersebut yaitu menyatakan secara sah kehalalan produk sebelum sertifikat halal diterbitkan BPJPH, mengeluarkan fatwa halal, serta berwenang menerbitkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

" Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata Lukman.

Dia mengapresiasi peran MUI terhadap legalitas produk halal di Indonesia yang sudah berjalan selama 28 tahun. " MUI telah meletakkan fondasi awal jaminan produk halal sejak awal kepemimpinan ketua MUI saat itu," ucap Lukman.

Beri Komentar