Restoran Halal Di London, Inggris (Foto: Shutterstock)
Dream - Meski sudah diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ternyata belum bisa langsung bekerja. Lembaga baru ini masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan teknis dalam menjalankan kewenangannya.
" Masih dalam proses harmonisasi di Kementerian hukum dan HAM. Jadi bukan mengatakan belum ada, tapi masih harmonisasi," kata Ketua BPJPH, Sukoso, Kamis, 12 Oktober 2017.
Sukoso mengatakan PP berisi proses sertifikasi dan pengawasan produk halal ini sudah dibahas hampir enam kali di Kemenkum HAM. Tetapi, masih ada beberapa kementerian yang keberatan dengan muatan PP tersebut.
Salah satunya ialah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sukoso mengatakan keberatan muncul karena adanya keharusan bagi obat dan alat kesehatan memiliki sertifikasi halal.
" Karena kami mendengarkan masukan baik dari kementerian lain, dari ormas dan sebagainya dan itu dikendalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.
Sukoso berujar, aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2017.(Sah)
Advertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian akibat Kanker, Ini Temuan Penelitiannya

10 Masalah Kesehatan yang Risikonya Bisa Dikurangi dengan Rutin Berolahraga