Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ibadah Haji
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) Khusus tahun 2017 atau 1438 H sebesar US$8.000. Jumlah itu setara Rp107 juta dengan kurs Rp13.393.
" Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Ramadhan Harisman, sebagaimana dikutip Dream dari kemenag.go.id, Kamis 9 Maret 2017.
Besaran dana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 2017, yang ditetapkan pada 9 Februari 2017. Menurut Ramadhan, biaya sebesar US$8.000 itu untuk tiga komponen, antara lain penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pelayanan umum di Arab Saudi, dan jaminan sewa pemondokan di Mekah.
Dari angka itu, dana sebesar US$7.709, setara Rp103 juta, digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. Biaya itu akan ditransfer dari rekening Menag ke rekening PIHK yang memberangkatan jemaah.
Sementara, dana sebesar US$277 atau sekitar Rp3 juta digunakan untuk pelayanan umum selama di Arab Saudi atau General Service Fee (GSF). Untuk item ini ada tiga komponen yang dibayarkan, yaitu beban pelayanan muassasah, biaya perkemahan Armina, dan biaya layanan angkutan bus antarkota perhajian.
" Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj," ucap dia.
Sedangkan, dana sebesar US$14 atau sekitar Rp187 ribu digunakan untuk komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Mekah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya