Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
E-KTP (Liputan6.com)
Dream - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, mengaku telah mempercepat proses pengurusan e-KTP. Mulai perekaman hingga cetak hanya butuh waktu tidak terlalu lama.
" Data kami terbaru sejak melakukan perekaman sampai pencetakan itu 83 persen, sejak direkam sampai dicetak itu 30 menit sampai satu jam," ujar Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Sementara, 17 persen lainnya dalam waktu bervariasi. Ada dua jam, enam jam, hingga lebih satu hari selesai cetak. Dia pun meminta masyarakat memastikan e-KTP bisa dicetak di hari yang sama dengan perekaman kepada petugas Dukcapil.
" Oleh karena itu bagi masyarakat, kalau habis merekam langsung tanyakan ke dinas dukcapil itu, bisa dicetak atau belum, nanti pasti disuruh tunggu," kata dia.
Zudan juga mengatakan telah memerintahkan pengurusan e-KTP sebisa mungkin selesai dalam 1 hari. Jika masyarakat ingin mencetak e-KTP dalam 1 jam, dia menyarankan untuk datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.
" Maka penduduk yang ingin cepet, buatlah di Dinas Dukcapil," kata dia.
Saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjamin tidak ada lagi kekosongan blangko. Sebab, sudah dicetak 17 juta keping blangko untuk e-KTP. " Jadi tidak ada isu kekosongan blangko. Itu yang penting disampaikan kepada masyarakat, enggak usah risau," ujar dia.
Meski demikian, Zudan menjelaskan bahwa ketentuan penerbitan e-KTP yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 maksimal 14 hari. Menurut dia, jangka waktu tersebut terlalu lama.
" Maka kita terbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2018 untuk layanan 1 hari ketika dibuat di Dinas Dukcapil," pungkasnya.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa