Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adi Saputra Menangis (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Nuryandi Abdurohman)
Dream - Pengendara motor yang mengamuk dan merusak motor usai ditilang, Adi Saputra, ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis oleh polisi.
" Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 8 Februari 2019.
Ferdy mengatakan, motor tersebut diketahui milik Nur Iksan. Motor itu digadaikan Iksan kepada seorang berinisial D.
" Waktu itu, digadaikan si pemilik seharga Rp6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil," ujar dia.
Tetapi, D tidak bisa dihubungi. Motor Iksan kemudian dibawa oleh Adi.
Atas informasi Nur Iksan itu, polisi bergerak mengamankan Adi Saputra.
" Adi saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," ucap dia.
Polisi menjerat Adi dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, pasal 372 tentang Penggelapan, dan pasal 378 tentang Penipuan. Adi juga dikenakan pasal 480 tentang Penadah barang hasil kejahatan.
" Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum," kata dia.
Selain lima pasal itu, Adi juga dikenai pasal 406 KUHP tentang Perusakan sepeda motor. " Yang pasti Nur Iksan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ucap dia.
Saat gelar perkara, Adi menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengatakan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan buruknya.
" Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima," kata Adi sembari menangis.
Usai meminta maaf, Adi Saputra langsung mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.
Sumber: Merdeka.com/Kirom
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya