Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Aksi Adi Saputra Merusak Motor Usai Ditilang (Foto: Youtube)
Dream - Polres Tangerang Selatan mengamankan Adi Saputra, pria yang merusak sepeda motor usai ditilang. Adi diamankan polisi Jumat, 8 Februari 2019.
" Iya sudah diamankan, sekarang dalam pemeriksaan polisi di Polres," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dilaporkan Merdeka.com.
Berdasarkan laporan yang dia dapat, Adi menggunakan sepeda motor yang bukan peruntukkannya. " Bukan milik AS. Nanti, sehabis Jumat, kita gelar perkara," ujar dia.
Adi menjadi viral di media sosial karena aksinya merusak motor Honda Scoppy di Jalan Letnan Soetopo, Kamis, 7 Februari 2019.
Aksi itu terjadi karena Adi tak terima mendapat tilang dari anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Bripka Oky.
Dihadapan Oky, dan kekasihnya, Adi merusak motor itu. Belakangan diketahui, motor tersebut merupakan motor milik sang kekasih.
(ism, Sumber: Merdeka.com/Kirom)
Dream - Operasi lalu lintas yang digelar Polres Tangerang Selatan menjadi tontontan warga. Sebab dari aksi tilang itu, seorang pemuda bernama Adi Saputra mengamuk dan merusak motor miliknya sendiri.
Perusakan itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
" Jadi pengendara ini protes. Dia sebelumnya kami tindak tegas dengan pemberian tilang dari anggota kami di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin Anggara, kepada Merdeka.com, Kamis, 7 Februari 2019.
Lalu menyebut, polisi menilang Adi karena beberapa pelanggaran. Seperti tak memakai helm saat berkendara, melawan arah, dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
" Yang bersangkutan asal Kota Bumi, Lampung Utara. Pelanggarannya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menunjukkan SIM dan tidak membawa STNK," ucap dia.
Peristiwa penilangan itu bermula saat anggota Satlantas Polres Tangsel, Bripka Oky menghentikan Adi yang menghindari operasi lalu lintas.
Usai mendapatkan tilang, Adi justu membentak Bripka Oky dan merusak kendaraannya.
" Anggota kami diamkan saja, karena yang bersangkutan juga emosi," ucap dia.
Saat ini, kata Lalu, polisi telah mengamankan barang bukti di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
(ism, Sumber: Merdeka.com/Kirom)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya