5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Ilustrasi (www.themalaysianinsider.com)
Dream - Pengadilan Federal Malaysia menyatakan nama Allah hanya boleh digunakan oleh kaum Muslim. Agama lain dilarang untuk menggunakan nama itu untuk menyebut Tuhan mereka.
Dikutip Dream dari laman The Star, Kamis 22 Januari 2015, keputusan itu mengakhiri perjuangan enam tahun yang dilakukan oleh Gereja Katolik Malaysia untuk menggunakan nama Allah dalam majalah mingguan berbahasa Melayu mereka, Herald. Keputusan ini sudah final.
Panel hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Tan Sri Abdull Hamid Embong. Angotanya terdiri dari Tan Sri Ahmad Maarop, Tan Sri Hasan Lah, Datuk Ramly Ali, dan Datuk Azahar Mohamed.
Lima hakim ini menolak permohonan itu dengan suara bulat. Menyatakan gugatan itu telah gagal memenuhi persyaratan ambang batas untuk diperiksa, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 137 dari Aturan Pengadilan Federal tahun 1995.
Abdull Hamid mengatakan tidak ada ‘ketidakadilan prosedural’ dalam keputusan Pengadilan Federal sebelumnya yang menolak untuk memberikan hak kepada Herald untuk mengajukan banding. Dia menambahkan, keputusan Pengadilan Federal tak bisa ditinjau ulang kecuali dalam kondisi yang langka, yaitu jika ada kejadian menyimpang, kegagalan kuorum, penipuan, atau terjadinya ketidakadilan prosedural.
Atas keputusan ini, Herald menyatakan kekecewaannya. “ Apa yang bisa kami lakukan? Tangan kami sekarang terikat. Kami hidup dalam situasi seperti ini da kami berdoa akan ada keterbukaan nantinya,” kata editor Herald, Lawrence Andrew.
Mayoritas masyarakat pribumi di Borneo, Sabah, dan Sarawak, telah lama menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan. Kata itu juga digunakan oleh Catholic Herald, namun pada tahun 2008, pemerintah melarangnya.
Gereja Katolik mengajukan judicial review. Pada 2009 Pengadilan memutuskan mereka berhak menggunakan kata ‘Allah’. Namun pemerintah Malaysia kemudian mengajukan banding, dengan alasan kata ‘Allah’ merupakan hak eksklusif Muslim. (Ism)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil