Desak PSBB II Lebih Tegas, DPRD DKI Minta Tunjangan PNS Tertentu Tak Dipotong

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 10 September 2020 12:01
Desak PSBB II Lebih Tegas, DPRD DKI Minta Tunjangan PNS Tertentu Tak Dipotong
Prasetio Edi Marsudi berharap Anies Baswedan lebih tegas dalam penerapan PSBB.

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Keputusan tersebut sebagai respons menyikapi perkembangan kasus positif Covid-19 di ibu kota yang terus meningkat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies akan lebih tegas dalam penerapan PSBB kedua kalinya ini.

" Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," kata Prasetio dikutip dari Merdeka.com, Kamis 10 September 2020.

 

1 dari 2 halaman

Mohon Tunjangan Tak Dipotong

Prasetio juga memberikan dukungan terhadap keputusan gubernur yang kembali memberlakukan PSBB ketat. Sebab, ia melihat jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi.

" Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ucapnya.

Tetapi, dia meminta Anies tidak melakukan pemotongan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pengawas di lapangan saat PSBB.

" Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Penerapan PSBB Ketat

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

" Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.

Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu 9 September 2020. Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

" Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar