Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Saat Jumpa Pers Terkait Pembakaran Bendera HTI Di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10). PBNU Menyayangkan Aparat Keamanan Yang Kecolongan Dengan Tidak Menindak Pengibaran Bendara HTI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengatakan, lembaga di Indonesia yang berhak mengeluarkan fatwa hanyalah Mahkamah Agung (MA). Selain MA, tak ada lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa mengikat.
" Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung," ujar Said dalam Harlah NU ke-93 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.
" Lembaga manapun (tidak boleh) mengeluarkan fatwa, karena tidak termasuk norma konstitusi kita. Paham, mboten [paham atau tidak]?" tambah dia.
Menurut Said, fatwa merupakan aturan yang sifatnya harus ditaati. Bila tidak ditaati, maka ada sanksi.
Dia bahkan menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak diberi kewenangan mengeluarkan fatwa yang mengikat. " Siapapun itu, termasuk MUI. Fatwa boleh, tapi tidak mengikat," ucap dia.
Selama ini, fatwa yang dikeluarkan MUI memang tak memiliki kedudukan dalam hukum positif karena sifatnya hanya imbauan.
Dream - Sebanyak 10 ribu kiai Nahdlatul Ulama akan menggelar musyawarah nasional di Pondok Pesantren Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, pada 27 Februari hingga 1 Maret 20019. Mereka akan membahas makna Islam Nusantara.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj, musyawarah itu dilakukan karena masih banyak yang belum memahami makna Islam Nusantara.
" Ada Khotib di Sumatera Barat, 'Said Aqil mengajak kita murtad dengan Islam Nusantara'. Beliau khutbah Jumat menggunakan (bahasa) Indonesia, ya Islam Nusantara khutbah pakai bahasa Indonesia itu," ucap Said dalam Harlah NU ke-93 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.
Maka dari itu, kata dia, Islam Nusantara dimasukkan menjadi salah satu agenda yang dibahas agar semua pihak memahami maknanya.
" Kita akan kuatkan kembali definisi Islam Nusantara. Supaya bisa menjawab orang yang belum paham, kurang paham, pura-pura tidak paham, tidak mau paham," kata dia.
Nantinya, imbuh Said, hasil musyawarah nasional ini tidak akan menjadi fatwa. Menurut Said, di Indonesia fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
" Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung. Lembaga manapun (tidak boleh) mengeluarkan fatwa, karena tidak termasuk norma konstitusi kita. Paham, mboten?" ucap Said.
Dream - Jokowi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren segera selesai. Dia menyampaikan harapan itu saat berpidato dalam acara Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-93.
" Saya ingin sampaikan bahwa kita terus mendorong agar rancangan UU Ponpes bisa segera diselesaikan," ujar Jokowi di hadapan para kiai dan warga NU, JCC, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Jokowi mengatakan, RUU ini penting bagi keberlangsungan kualitas pesantren yang ada di Indonesia. " Ini sangat penting sehingga ada payung hukum jelas baik soal anggaran dan pendidikan di ponpes," ucap dia.
Pendidikan pesantren, kata presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, merupakan salah satu pola membentuk karakter sumber daya manusia Indonesia. Dia berharap lulusan pesantren mampu bersaing dengan masyarakat global.
" Karena kita akan hadapi sebuah masa depan yang penuh persaingan. Semakin ketat, yang tanpa persiapan SDM yang baik, sangat sulit bersaing dan kompetisi," kata dia.
Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, berhadap, RUU pesantren dapat bermanfaat bagi semua pihak. Khususnya warga pesantren.
" Ya RUU pesantren insya Allah akan dibahas supaya tidak lubang, yang bisa mengganggu eksistensi pesantren," ujar Said.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib