Ketum PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain MA

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 1 Februari 2019 13:02
Ketum PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain MA
Fatwa MUI bersifat tak mengikat.

Dream - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengatakan, lembaga di Indonesia yang berhak mengeluarkan fatwa hanyalah Mahkamah Agung (MA). Selain MA, tak ada lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa mengikat.

" Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung," ujar Said dalam Harlah NU ke-93 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

" Lembaga manapun (tidak boleh) mengeluarkan fatwa, karena tidak termasuk norma konstitusi kita. Paham, mboten [paham atau tidak]?" tambah dia.

Menurut Said, fatwa merupakan aturan yang sifatnya harus ditaati. Bila tidak ditaati, maka ada sanksi.

Dia bahkan menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak diberi kewenangan mengeluarkan fatwa yang mengikat. " Siapapun itu, termasuk MUI. Fatwa boleh, tapi tidak mengikat," ucap dia.

Selama ini, fatwa yang dikeluarkan MUI memang tak memiliki kedudukan dalam hukum positif karena sifatnya hanya imbauan.

1 dari 3 halaman

10 Ribu Kiai NU Akan Bertemu di Jabar, Bahas Islam Nusantara

Dream - Sebanyak 10 ribu kiai Nahdlatul Ulama akan menggelar musyawarah nasional di Pondok Pesantren Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, pada 27 Februari hingga 1 Maret 20019. Mereka akan membahas makna Islam Nusantara.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj, musyawarah itu dilakukan karena masih banyak yang belum memahami makna Islam Nusantara.

" Ada Khotib di Sumatera Barat, 'Said Aqil mengajak kita murtad dengan Islam Nusantara'. Beliau khutbah Jumat menggunakan (bahasa) Indonesia, ya Islam Nusantara khutbah pakai bahasa Indonesia itu," ucap Said dalam Harlah NU ke-93 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

Maka dari itu, kata dia, Islam Nusantara dimasukkan menjadi salah satu agenda yang dibahas agar semua pihak memahami maknanya.

" Kita akan kuatkan kembali definisi Islam Nusantara. Supaya bisa menjawab orang yang belum paham, kurang paham, pura-pura tidak paham, tidak mau paham," kata dia.

Nantinya, imbuh Said, hasil musyawarah nasional ini tidak akan menjadi fatwa. Menurut Said, di Indonesia fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

" Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung. Lembaga manapun (tidak boleh) mengeluarkan fatwa, karena tidak termasuk norma konstitusi kita. Paham, mboten?" ucap Said.

2 dari 3 halaman

Jokowi Berharap RUU Pesantren Cepat Rampung

Dream - Jokowi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren segera selesai. Dia menyampaikan harapan itu saat berpidato dalam acara Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-93.

" Saya ingin sampaikan bahwa kita terus mendorong agar rancangan UU Ponpes bisa segera diselesaikan," ujar Jokowi di hadapan para kiai dan warga NU, JCC, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Jokowi mengatakan, RUU ini penting bagi keberlangsungan kualitas pesantren yang ada di Indonesia. " Ini sangat penting sehingga ada payung hukum jelas baik soal anggaran dan pendidikan di ponpes," ucap dia.

Pendidikan pesantren, kata presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, merupakan salah satu pola membentuk karakter sumber daya manusia Indonesia. Dia berharap lulusan pesantren mampu bersaing dengan masyarakat global.

" Karena kita akan hadapi sebuah masa depan yang penuh persaingan. Semakin ketat, yang tanpa persiapan SDM yang baik, sangat sulit bersaing dan kompetisi," kata dia.

3 dari 3 halaman

Harapan Ketum PBNU

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, berhadap, RUU pesantren dapat bermanfaat bagi semua pihak. Khususnya warga pesantren.

" Ya RUU pesantren insya Allah akan dibahas supaya tidak lubang, yang bisa mengganggu eksistensi pesantren," ujar Said.

Beri Komentar