5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Forum Bahtsul Masail PBNU (nu.or.id)
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menggelar sidang Forum Bahtsul Masail guna membahas status hukum kewarganegaraan ganda.
Pembahasan ini dilakukan menanggapi kasus pemberhentian Archandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan persoalan kewarganegaraan ganda masuk kategori nawazil (masalah baru) dalam fikih atau hukum syara. Masalah ini belum pernah dibahas baik dalam kajian fikih klasik maupun kontemporer.
" Karena belum dibahas oleh nash, masalah ini mesti dikembalikan pada kebijakan mujtahid, fakih, qadhi, imam. Mereka harus menjawab permasalahan ini dengan pertimbangan maqashidis syariah," ujar Kiai Ishom, dikutip dari nu.or.id, Rabu, 21 September 2016.
Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan dan HAM PBNU Robikin Emhas mengatakan forum ini bukan untuk memberikan legitimasi terhadap pendukung kewarganegaraan ganda atau tidak.
" NU hadir dalam rangka memberikan masalahat yang lebih umum. Ini terkait masalah ideologi yang berbasis politik dan ekonomi," kata Robikin.
Sejumlah pendapat mengemuka dalam sidang yang dihadiri unsur ulama, aktivis sosial, hingga politisi. Pendapat-pendapat tersebut mengemukakan dasar penetapan status kewarganegaraan dipandang dari sejumlah aspek.
Anggota fraksi PDIP Arif Wibowo yang hadir dalam forum ini mengatakan penetapan status kewarganegaraan harus didasarkan pada tumpah darah dan bukan tempat lahir.
" Ini soal darah. Kita menganut asas kewarganegaraan tunggal. Ini jelas diatur seperti dalam UU Nomor 12 tahun 2006," kata Arif.
Aktivis Muslimat NU Sri Mulyati mengatakan status kewarganegaraan bukan persoalan sederhana. Status ini dapat berdampak tidak hanya hak sebagai warga negara, melainkan hingga hak politik seseorang.
" Hal ini berkaitan hak suara, masalah kriminalitas, kontestasi ekonomi, loyalitas, nasionalisme, spionase, dan lain sebagainya," kata dia.
Forum ini kemudian menyimpulkan seluruh warga negara harus mematuhi Undang-undang Kewarganeraaan yang berlaku. Dengan demikian, kepemilikan status kewarganegaraan ganda bertentangan dengan prinsip Indonesia yang menganut kewarganegaraan tunggal.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?