Hukum Menyambut Orang Pulang Haji dengan Kenduri

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 17 September 2016 18:02
Hukum Menyambut Orang Pulang Haji dengan Kenduri
Kenduri penyambutan jemaah haji ini dalam khazanah fikih dikenal dengan istilah naqi'ah.

Dream - Beberapa masyarakat memiliki kebiasaan dalam menyambut kedatangan seseorang dari berhaji. Mereka kerap menggelar kenduri menyambut kedatangan orang setelah berhaji.

Lantas, bagaimana hukumnya menggelar kenduri ini?

Dalam kolom Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, kenduri lazim digelar oleh masyarakat Indonesia terkait hal tertentu. Salah satunya menyambut kedatangan orang berhaji. Masyarakat Arab mengenal kenduri dengan istilah 'walimah'.

Kenduri penyambutan jemaah haji ini dalam khazanah fikih dikenal dengan istilah naqi'ah. Ini seperti dijelaskan oleh Syekh Abu Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib:

" (Untuk kenduri sambutan kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. Hal ini disebutkan An Nawawi dalam Al Majmu’ di akhir bab shalat musafir."

Ulama mazhab Syafi'i cenderung menganjurkan melaksanakan walimah. Ini karena walimah merupakan bentuk perayaan atas kebahagiaan lantaran hal tertentu, seperti mendapat anak, menikah, termasuk pula pulang haji.

Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al Husaini menyebutkan:

" Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri apa saja yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya."

Selengkapnya... (Ism) 

Beri Komentar