KJRI Lihat Ada Sinyal Baik dari Raja Saudi Soal Haji 2020

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 28 April 2020 10:01
KJRI Lihat Ada Sinyal Baik dari Raja Saudi Soal Haji 2020
Ada tanda-tanda haji bakal diselenggarakan tahun ini.

Dream - Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, menyatakan ada sinyal positif di Arab Saudi mengenai penanganan wabah virus corona. Sinyal tersebut yaitu dengan dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan, toko dan kafe di seluruh Saudi terhitung sejak Senin, 27 April 2020.

" Ini kayaknya ada tanda-tanda baik buat kita," jelas Endang, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Kabar gembira diperkuat dengan keputusan Raja Saudi, Salman bin Abdul Aziz berkaitan dengan sistem fast track atau jalur ceat untuk negara-negara pengirim jemaah haji.

" Raja Salman juga telah menyetujui Majelis Kabinet terkait pelaksanaan MoU tentang fast track bagi negara-negara pengirim jemaah haji," ujar Endang.

Raja Salman diketahui telah mengeluarkan dekrit mencabut pemberlakukan jam malam di seluruh wilayah Saudi kecuali di Mekah dan Madinah.

1 dari 5 halaman

Survei Kesiapan Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, mengatakan World Hajj and Umrah Convention (WUHC) juga telah melakukan suvei persiapan pelaksanaan haji 1441 Hijriah atau 2020. Ada 25 negara yang disurvei, salah satunya Indonesia.

Menurut Nizar, survei ini diselenggarakan atas kerja sama Biro Perencanaan Kementerian Haji dengan WHUC. Hasil survei ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Haji dan Umrah Saudi dan Raja Salman sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

" Hasil survei ini nantinya diharapkan dapat memberikan masukan untuk Kementerian Haji atau Raja Salman dalam mengambil kebijakan tentang penyelenggaraan haji 1441H/2020M," kata Nizar.

Nizar mengatakan saat ini sudah ada 15 dari 25 negara yang telah mengembalikan survei tersebut. Indonesia termasuk dari 15 negara tersebut.

Sementara, menurut Endang survei yang dilakukan WHUC ini antara lain menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, berkaitan dengan kesiapan setiap negara jika kebijakan haji hanya akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun.

" Survei juga menanyakan tentang kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan ketika tiba di Saudi. Juga tentang kesiapan setiap negara jika ada pengurangan kuota sebanyak 20 persen,” tuturnya.

2 dari 5 halaman

Ini Skenario Kemenag Bila Saudi Batalkan Haji 2020

Dream - Kementerian Agama telah membahas kemungkinan terburuk terkait haji dengan DPR. Terdapat potensi pembatalan ibadah haji, mengingat kasus virus corona belum juga mereda terutama di Arab Saudi.

Rapat itu menghasilkan keputusan dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan calon jemaah berhak lunas akan dikembalikan.

Hingga 16 April, 2020, tercatat 79,31 persen calon jemaah reguler dan 69,13 persen calon jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan Bipih.

" Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian butir keputusan rapat antara DPR dengan Kemenag.

Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, menggarisbawahi yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih, bukan setoran awal. Sehingga, calon jemaah tetap bisa berangkat di tahun-tahun berikutnya.

Kecuali jika calon jemaah membatalkan rencana menjalankan ibadah haji. Seluruh dana akan dikembalikan.

 

3 dari 5 halaman

Skenario Pertama: Calon Jemaah Mengajukan

Terkait pengembalian dana pelunasan bagi calon jemaah haji reguler, Nizar telah menyiapkan dua skenario.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian biaya pelunasan dengan mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Kemenag lalu melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat.

Kemudian, Subdit Pendaftaran memverifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian dana pelunasan.

Dirjen PHU lalu mengajukan daftar jemaah yang meminta pengembalian ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

" Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," kata Nizar.

Jika calon jemaah tidak melakukan penarikan, maka akan dicatat sebagai jemaah lunas tunda. Jemaah bersangkutan tidak perlu lagi melakukan pelunasan jika Bipih di tahun depan ditetapkan sama.

" Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," kata Nizar.

 

4 dari 5 halaman

Skenario Kedua Haji Reguler dan Untuk Haji Khusus

Skenario kedua, dana pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah yang sudah lunas baik mengajukan atau tidak.

Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

" Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Sedangkan untuk haji khusus, Nizar mengatakan, ada diterapkan adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.

Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

" BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata Nizar.

5 dari 5 halaman

Kemenag: Kepastian Haji dari Saudi Akhir April

Dream - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Sebabnya, Nizar masih menunggu keputusan dari Arab Saudi.

" Untuk haji, Kementerian Haji (Arab Saudi) akan melakukan kajian dan insya Allah minggu ke-4 bulan April sudah ada keputusan, kita tunggu," ujar Nizar, dikutip dari Liputan6.com.

Nizar menyampaikan hal ini saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI melalui teleconference. Dia meminta DPR untuk menentukan nasib calon jemaah haji jika Saudi belum juga membuat keputusan hingga akhir Mei.

Butuh waktu 25 hari bagi Kemenag untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji jika sudah ada keputusan resmi. Waktu tersebut tidak akan mencukupi jika keputusan Saudi diambil setelah Mei.

" Jadi sampai akhir Mei, misalkan Pemerintah Saudi belum memberi kejelasan, saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat. Karena tadi, ketercukupan waktu kami untuk mempersiapkan ini," kata dia.

Berkaitan dengan umrah Ramadan, Nizar mengatakan telah mendapat informasi dari Kementerian Haji Saudi. Ibadah sunah tersebut ditiadakan untuk tahun ini.

Sementara, sejumlah hotel bintang lima di Mekah saat ini banyak digunakan untuk tempat karantina warga Saudi selama pandemi Covid-19.

" Kementerian Haji itu memprediksi umrah Ramadan close," kata Nizar.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar